Daftar Isi
LANCANGKUNING.COM,Rohul- Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau kembali membuahkan hasil. Seorang pria berhasil diamankan tim gabungan TNI, Polri, dan Polisi Kehutanan (Polhut) Kabupaten Rokan Hulu setelah diduga kuat sebagai pelaku pembakaran lahan di Desa Rambah Samo, Kecamatan Rambah Samo, pada Rabu (27/8/2025).
Pelaku ditangkap langsung di lokasi kebakaran, tepatnya di kawasan perkebunan yang baru dibuka. Saat itu, petugas mendapati pria tersebut berada di sekitar area lahan yang terbakar.
Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR, Serka Ojaktua Sitanggang, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, selain mengamankan pelaku, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk membakar lahan.
“Dari tangan pelaku, kami menyita mancis (korek api) dan parang. Seluruh barang bukti bersama pelaku sudah dibawa ke Polsek Rambah Samo untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Serka Ojaktua.
Berawal dari Deteksi Hotspot
Kasus ini bermula dari terdeteksinya titik panas atau hotspot di wilayah Rambah Samo. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim gabungan yang langsung bergerak menuju lokasi.
“Begitu terpantau adanya hotspot, kami segera turun ke lokasi Karhutla. Di sana kami melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat kami interogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” jelas Serka Ojaktua.
Dua Hektare Lahan Hangus
Menurut keterangan petugas, lahan yang terbakar mencapai luas sekitar dua hektare. Beruntung, api berhasil dipadamkan sebelum merembet lebih luas. Penanganan cepat ini tidak lepas dari kesiapsiagaan tim gabungan yang terus memantau titik rawan Karhutla di Riau.
“Lahan sudah berhasil dipadamkan, namun kerusakan yang ditimbulkan cukup luas,” tambahnya.
Proses Hukum dan Himbauan
Saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan di Polsek Rambah Samo. Polisi akan mendalami motif pelaku, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Serka Ojaktua juga mengingatkan masyarakat agar tidak sekali-kali melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Menurutnya, selain melanggar hukum, tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Perbuatan membakar lahan itu ilegal. Selain merusak lingkungan, asapnya bisa mengganggu kesehatan banyak orang. Mari kita bersama-sama menjaga agar Karhutla tidak lagi terjadi di wilayah kita,” tegasnya.
Penangkapan ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat, bahwa aparat tidak akan tinggal diam terhadap aksi pembakaran hutan dan lahan yang sudah menjadi ancaman tahunan di Riau.(rie)
Komentar