Ustadz Bahar Bin Smith Doakan Prabowo Menang Pilpres 2019

Daftar Isi

    Foto: Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith

    LancangKuning.Com, Jakarta --Terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur, Bahar bin Smith kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (9/5). Sesaat sidang usai, penceramah asal Manado itu mendoakan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang jelang pengumuman hasil penghitungan suara Pemilu 2019 pada 22 Mei mendatang.

    "Insyaallah diberikan kemenangan oleh Allah," kata Bahar saat meninggalkan persidangan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Kamis (9/5).

    Bahar sedang menjalani masa hukumannya di rumah tahanan Mapolda Jabar terkait kasus penganiayaan dua remaja. Bahar menilai peluang Prabowo cukup besar dari petahana Joko Widodo di Pilpres 2019. Dia berharap Prabowo bisa menjadi presiden RI ke-8 dan menggantikan Jokowi.

    Penceramah sekaligus pimpinan pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu juga mengatakan persidangan yang dijalaninya berjalan lancar. "Alhamdulillah, lancar ya," kata Bahar.

    Baca Juga: Perlukah Izin FPI Diperpanjang?

    Adapun sidang Bahar sempat menjadi arena perdebatan. Situasi itu terjadi ketika Bahar diberi kesempatan menanggapi keterangan Muhammad Nurcholis yang merupakan saksi meringankan kedua yang dihadirkan tim kuasa hukum Bahar.

    Bahar menanyakan sikap husnuzan (prasangka baik) Nurholis yang bertemu CAJ (18) yang mengaku-ngaku Habib Bahar di Bali dan rekan CAJ, MKU (17). Saat bertemu keduanya, Nurcholis memberi uang Rp4 juta, memberi makan hingga mengantar ke bandara.

    "Di situ berarti menyangka baik? Di situ anda menyangka perasaan itu Habib Bahar?," tanya Bahar.

    "Betul," jawab Nurcholis, dilansir dari CNN.

    "Husnuzan itu prasangka baik dan suuzan itu prasangka buruk. Dalam kasus ini, anda berprasangka baik?" tanya Bahar lagi.

    "Saya berprasangka baik karena dia mengaku habaib," kata Nurcholis.

    Sebelum menjelaskan husnuzan dan suuzan, majelis hakim yang diketuai Edison Muhamad menolak permintaan Bahar.

    "Berarti menurut anda mereka ini orang baik, karena anda prasangka baik? Karena tidak mungkin berprasangka baik kepada orang yang buruk, sebagaimana....Izin yang mulia," kata Bahar.

    "Tidak usah, tidak usah ceramah saudara," ujar Edison.

    Bahar lantas menjawab bukan akan berceramah. "Sudah cukup, ini saksi memberi keterangan, tinggal komentari," kata Edison.

    Bahar lantas mengalihkan ke pertanyaan selanjutnya. "Andaikan saudara tahu saat itu sebelum terbang pulang, saudara tahu bahwasannya itu bukan Habib Bahar, itu habib palsu, apa yang akan saudara lakukan? Apakah laporkan atau pukul?," ucap Bahar.

    "Saya selesaikan. Saya laporkan ke polisi," ucap saksi.

    Seperti diketahui, CAJ memang mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar saat di Bali. Perbuatan tersebut diketahui oleh Bahar. Akibatnya, keduanya dianiaya oleh Bahar.

    Dalam dakwaan, Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Ustadz Bahar Bin Smith Doakan Prabowo Menang Pilpres 2019
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar