Daftar Isi

LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru-Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Tahun 2026. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Riau dan merupakan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi serta Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-Riau.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Roni Rakhmat, menjelaskan bahwa kebijakan pengupahan tahun 2026 disusun dengan berpedoman pada SK Gubernur Riau tentang UMP dan UMK, serta hasil sidang dewan pengupahan terkait upah minimum sektoral. Seluruh proses mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Regulasi tersebut menjadi acuan utama dalam memastikan perlindungan upah pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha di Provinsi Riau. Untuk tingkat provinsi, UMP Riau Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.780.495,85. Angka ini mengalami kenaikan Rp 271.719,63 atau 7,74 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kenaikan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah serta kebutuhan hidup layak pekerja,” ujar Roni Rakhmat di Pekanbaru, Selasa (23/12/2025).
Untuk UMK, nilai tertinggi di Provinsi Riau tahun 2026 ditetapkan di Kota Dumai sebesar Rp 4.431.174,69. Selanjutnya disusul Kabupaten Bengkalis sebesar Rp 4.155.317,75 dan Kabupaten Siak sebesar Rp 4.001.327,33. Sementara itu, UMK Kota Pekanbaru ditetapkan sebesar Rp 3.998.179,46.
Kabupaten lainnya juga mengalami penyesuaian UMK. Kabupaten Indragiri Hulu menetapkan UMK sebesar Rp 3.988.406,31, Kabupaten Kuantan Singingi Rp 3.949.466,98, Kabupaten Kampar Rp 3.898.260,70, dan Kabupaten Pelalawan Rp 3.894.260,58. Selanjutnya, UMK Kabupaten Rokan Hulu ditetapkan sebesar Rp 3.819.353,01 dan Kabupaten Rokan Hilir Rp 3.783.052,90. Adapun Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Indragiri Hilir menetapkan UMK sama dengan UMP Riau, yakni Rp 3.780.495,85.
Selain UMP dan UMK, Pemprov Riau juga menetapkan upah minimum sektoral untuk sejumlah sektor strategis. Pada sektor minyak dan gas bumi, upah sektoral Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp 3.998.179,46, dengan rincian di Kota Pekanbaru Rp 4.293.445,01, Kabupaten Bengkalis Rp 4.172.431,20, Kabupaten Siak Rp 4.023.870,01, dan Kabupaten Pelalawan Rp 3.918.569,06.
Untuk sektor pertanian dan perkebunan, upah minimum sektoral Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp 3.783.741,47. Di tingkat kabupaten, Bengkalis menetapkan Rp 4.164.127,86, Indragiri Hulu Rp 4.265.600,55, Kampar Rp 4.149.255,46, dan Pelalawan Rp 3.896.718,30. Sementara sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan hanya ditetapkan di Kabupaten Siak sebesar Rp 4.023.870,01.
Roni menegaskan seluruh perusahaan wajib mematuhi ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan. Pemerintah kabupaten/kota diminta melakukan pengawasan secara konsisten agar kebijakan ini berjalan efektif, melindungi pekerja, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di Riau.(rie)







Komentar