BPJS Kesehatan Putus Kontrak RS, Pasien Cuci Darah Protes

Daftar Isi

    Foto: Ilustrasi BPJS Kesehatan. (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

    LancangKuning.Com, Jakarta -- Pemutusan kontrak kerja sama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan sejumlah rumah sakit yang memiliki unit hemodialisa atau fasilitas cuci darah disebut berimbas pada pasien cuci darah di DKI Jakarta.

    Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Samosir mengatakan BPJS Kesehatan baru saja memutus kontrak kerja sama dengan Rumah Sakit Siloam Asri, Jakarta Selatan. Khusus di rumah sakit itu, ada 35 pasien yang mengeluh kebingungan tak bisa mendapatkan fasilitas cuci darah seperti biasanya.

    "Ada ratusan pasien yang kena imbas, ini untuk DKI Jakarta saja. Kalau di Siloam Asri ada 35 pasien. Belum rumah sakit lainnya," ucap Tony dilansir dari CNN Indonesia.com, Kamis (2/5).

    Merespons hal ini, Tony mengaku sudah menghubungi manajemen BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan. Ia sudah mendapatkan jawaban dari pihak dari BPJS Kesehatan bahwa lembaga itu menjanjikan ada kebijakan khusus kepada pasien cuci darah.

    Baca Juga: Menhub Bikin 'Quick Count' Evaluasi Tarif Baru Ojek Online


    "Dari Kementerian Kesehatan sedang dilakukan upaya melalui koordinasi dengan BPJS Kesehatan agar pemutusan tersebut tidak mengganggu pelayanan kepada pasien yang akan menyangkut keselamatan dan nyawa pasien," papar Tony.

    Namun, secara keseluruhan belum ada hasil yang positif dari komunikasi yang dilakukan oleh Tony dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan. Langkah selanjutnya, komunitas pasien cuci darah ini juga akan mendesak Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memanggil Menteri Kesehatan dan Direktur BPJS Kesehatan agar persolan ini cepat selesai.

    "Walau pemutusan kerjasama BPJS Kesehatan dengan rumah sakit bersifat sementara, tapi bila dilakukan dalam jumlah banyak akan menimbulkan bencana kemanusian," jelas Tony.

    Dihubungi terpisah, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan pemutusan hubungan kerja sama dilatarbelakangi oleh persoalan status akreditasi. Sejak Januari sampai April 2019, BPJS Kesehatan telah memutus kerja sama dengan 52 rumah sakit.

    "Pemutusan kontrak kerja sama semata untuk kepentingan dan keselamatan pasien," tutur Iqbal.

    Baca Juga: Emosi Gara-gara Warisan, Warga Bakar Kantor Adat Nagari Solok

    Namun, pemutusan bukanlah keputusan yang mendadak. Iqbal mengatakan sebelumnya sudah proaktif menyampaikan bahwa ada beberapa rumah sakit yang masa akreditasinya akan habis pada Mei dan Juni 2019, sehingga pasien diminta untuk mengakses rumah sakit lain yang menjadi penggantinya.

    "Rujukan by online dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, muncul nanti rumah sakit yang kerja sama yang bisa dipilih sesuai kebutuhan medis pasien," terang dia.

    Artinya, pasien tak perlu takut karena tetap mendapatkan fasilitas cuci darah. Hanya saja, rumah sakitnya pindah.

    Iqbal menjelaskan bahwa akreditasi merupakan syarat wajib bagi rumah sakit yang ingin bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3).

    Baca Juga: Jurusan SMK yang Bagus untuk Wanita

    Berdasarkan catatan BPJS Kesehatan, ada 482 rumah sakit yang masa berlakunya akan habis pada Januari sampai Desember 2019. Jika ratusan rumah sakit itu tak memperpanjang masa akreditasinya, maka terpaksa BPJS Kesehatan melepas kerja samanya dengan rumah sakit itu.

    "Jumlahnya akan menurun kalau sebelum tanggal akreditasinya habis sudah diperpanjang (oleh rumah sakit)," pungkas Iqbal. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel BPJS Kesehatan Putus Kontrak RS, Pasien Cuci Darah Protes
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar