Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Iskandarsyah Konsultasi Dugaan Tindak Pidana

Daftar Isi


    LANCANGKUNING.COM,Jakarta — Ketua Dewan Pakar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sayid Iskandarsyah, mendatangi kantor hukum Mr Tan Law Firm di kawasan Jakarta Barat pada Selasa, 24 Juni 2025. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat pleno PWI Pusat yang digelar pada Jumat, 20 Juni 2025 lalu.

    Kedatangan Sayid ke Mr Tan Law Firm bertujuan untuk melakukan konsultasi hukum sekaligus memberikan surat kuasa terkait dugaan tindak pidana yang dialaminya. Langkah ini menunjukkan keseriusan Sayid dalam menempuh jalur hukum untuk menangani persoalan yang tengah dihadapinya.

    Fachruddin Tanjung, S.H., perwakilan dari Mr Tan Law Firm, membenarkan adanya konsultasi hukum tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah dokumen yang akan segera dipelajari guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

    “Kami telah menerima kuasa dari Bapak Sayid Iskandarsyah dan saat ini tengah mempelajari dokumen-dokumen yang diserahkan kepada kami,” ujar Tanjung kepada wartawan.

    Menurut Tanjung, dari hasil konsultasi awal, terdapat indikasi kuat bahwa beberapa pihak diduga telah melakukan tindak pidana yang berimplikasi hukum terhadap kliennya. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.

    “Kami menemukan indikasi awal atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa pihak. Namun, kami akan melakukan kajian mendalam terhadap bukti-bukti yang ada sebelum menentukan sikap,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Tanjung menyoroti bahwa selain mengalami kerugian secara moral, kliennya juga turut mengalami gangguan secara finansial akibat berbagai tuduhan yang tidak berdasar.

    “Klien kami merasa nama baiknya telah tercemar akibat tuduhan-tuduhan yang tidak memiliki dasar hukum. Selain itu, ia juga mengalami kerugian secara finansial akibat tekanan yang muncul dari berbagai dugaan tersebut,” ungkapnya.

    Dengan diterimanya kuasa hukum ini, Mr Tan Law Firm memastikan akan bergerak cepat untuk menempuh langkah hukum yang diperlukan demi melindungi hak dan kepentingan kliennya.

    “Kami akan segera mengambil tindakan hukum yang diperlukan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan tuduhan atau melakukan tindakan yang merugikan klien kami,” pungkas Tanjung.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Iskandarsyah Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar