Daftar Isi
LANCANGKUNING.COM,Jakarta---Setelah sebelumnya mengajukan sejumlah alat bukti, PWI juga akan mengajukan tiga orang saksi, guna membuktikan gugatannya terhadap Dewan Pers.
Informasi ini disampaikan Faisal Nurrizal, SH, kuasa hukum PWI seusai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya No 24, Gunung Sahari, Kemayoran, Rabu (25/6/2025). Sidang berlangsung sekitar 10 menit.
"Tiga orang saksi PWI ini akan dihadirkan pada sidang lanjutan tanggal 9 Juli 2025 mendatang," ujar Faisal Nurrizal, SH, pengacara dari Otto Cornelis Kaligis & Associates.
Sidang lanjutan penggugat (PWI) terhadap tergugat (Dewan Pers) dipimpin oleh ketua majelis hakim, Achmad Rasyid Purba, SH, M.Hum. Pada sidang ini, majelis hakim menerima bukti tambahan dari para tergugat, berupa 8 dokumen yang disampaikan oleh kuasa hukum tergugat I-IX dan turut tergugat I & 4. Seperti surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Kami selaku kuasa hukum PWI akan mempelajari lebih lanjut melalui Inzage, dengan melihat, memeriksa berkas-berkasnya. Setelah itu, kami akan memberi tanggapan dalam kesimpulan,"ujar Faisal Nurrizal didampingi kuasa hukum PWI lainnya, seperti Ainunnisa, SH dan Umi Sjarifah, SH.
Rencana PWI menghadirkan tiga orang saksi dalam persidangan nanti sudah mendapat persetujuan majelis hakim.
"Kami baru membuat kesimpulan, setelah saksi-saksi diperiksa,"tambah Faisal Nurrizal.
Kuasa Hukum PWI berpendapat Dewan Pers dan para tergugat tak punya kewenangan untuk melakukan penyegelan apalagi pengosongan terhadap kantor milik penggugat (PWI Pusat).
Komentar