Menhub Bikin 'Quick Count' Evaluasi Tarif Baru Ojek Online

Daftar Isi

    Foto: Ilustrasi/Foto: Pradita Utama

    LancangKuning.Com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membuat perhitungan cepat (quick count) selama satu pekan untuk mengevaluasi penerapan tarif baru ojek online (ojol). Quick count yang dimaksud, kata Budi Karya, semacam survei terhadap penerapan tarif ojol di lima kota yang baru saja diberlakukan.

    "Makanya saya tetapkan lima kota dan waktu satu minggu untuk evaluasi. Nanti saya juga akan adakan semacam survei, seperti quick count gitu, faktanya masyarakat maunya berapa, satu minggu lagi," ujar Budi Karya di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).

    Baca  Juga: Bisnis Anak Presiden Joko Widodo

    Budi mengungkapkan, survei yang dilakukan juga akan mencatat seluruh respon masyarakat terhadap implementasi tarif ojol yang baru.

    Pasalnya, tarif yang berlaku saat ini sudah dikonsultasikan dengan perwakilan konsumen, pengendara, dan operator.

    "Ini hasil dari perjumpaan kepentingan. Dengan dasar itu kita tetapkan. Walaupun dari awal saya merasa ini ditetapkan lebih banyak permintaan pengendara," ujar dia, dilansir dari Detik.

    Baca Juga: Tiket.com Vs Traveloka

    Menurut Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi, ada aturan mengenai besaran biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, biaya jasa minimal, yang ditetapkan berdasarkan sistem zonasi, yaitu:

    Zona I meliputi wilayah: 1. Sumatera dan sekitarnya; 2. Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan 3. Bali.
    Zona II meliputi wilayah: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
    Zona III meliputi wilayah: 1. Kalimantan dan sekitarnya; 2. Sulawesi dan sekitarnya; 3. Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; 4. Kepulauan Maluku dan sekitarnya; dan 5. Papua dan sekitarnya.

    Zona I
    * Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
    * Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
    * Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/4Km

    Zona II
    * Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
    * Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
    * Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/4Km

    Zona III
    * Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
    * Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
    * Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/4Km. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Menhub Bikin 'Quick Count' Evaluasi Tarif Baru Ojek Online
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar