Daftar Isi

LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru- Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit mitra swadaya di Provinsi Riau kembali mengalami penurunan pada periode 22–28 April 2026. Keputusan ini dihasilkan dalam rapat penetapan harga yang digelar pada 21 April 2026 oleh Dinas Perkebunan Riau bersama tim terkait.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Riau, Defris Hatmaja, menjelaskan bahwa penetapan harga minggu ke-13 tahun 2026 tetap berpedoman pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025.
Menurutnya, metode penetapan harga masih menggunakan skema rentang umur tanaman, mulai dari 3 hingga 30 tahun, berdasarkan tabel rendemen hasil kajian PPKS Medan yang telah disepakati oleh tim. Dari hasil pembahasan, penurunan harga tertinggi tercatat pada kelompok umur tanaman 9 tahun, yakni sebesar Rp131,78 per kilogram atau turun sekitar 3,22 persen dibandingkan periode sebelumnya.
“Dengan demikian, harga pembelian TBS petani untuk satu minggu ke depan ditetapkan sebesar Rp3.956,31 per kilogram. Harga ini berlaku hingga periode berikutnya, dengan harga cangkang sebesar Rp22,66 per kilogram,” ujar Defris, Selasa (21/4/2026).
Ia mengungkapkan, penurunan harga TBS kali ini terutama dipicu oleh melemahnya harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di pasar. Pada periode ini, indeks K yang digunakan sebesar 92,22 persen. Harga penjualan CPO tercatat turun Rp595,65 per kilogram, sementara harga kernel justru mengalami kenaikan sebesar Rp141,00 per kilogram dibandingkan pekan sebelumnya.
Dalam proses penetapan harga, terdapat beberapa pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan transaksi penjualan. Mengacu pada ketentuan dalam Permentan Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 16, kondisi tersebut mengharuskan penggunaan harga rata-rata tim. Jika masuk dalam validasi tahap kedua, maka acuan beralih ke harga rata-rata KPBN.
Untuk periode ini, harga rata-rata CPO KPBN ditetapkan sebesar Rp15.437,00 per kilogram dan harga kernel sebesar Rp16.152,00 per kilogram. Nilai ini menjadi salah satu komponen penting dalam perhitungan harga TBS yang diterima petani.
Meski terjadi penurunan, Dinas Perkebunan Riau menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki tata kelola penetapan harga agar tetap transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi semua pihak.
Defris menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan dukungan Kejaksaan Tinggi Riau diharapkan mampu menjaga stabilitas sektor perkebunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani. Harga TBS sendiri berada pada kisaran Rp3.072,63 hingga Rp3.918,35 per kilogram, tergantung usia tanaman.(rie)







Komentar