Daftar Isi

LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru-Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit mitra plasma di Provinsi Riau kembali mengalami kenaikan. Berdasarkan hasil rapat penetapan harga yang dilaksanakan Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama Tim Penetapan Harga, harga TBS untuk periode 14–20 Januari 2026 ditetapkan naik dan berlaku selama satu minggu ke depan.
Penetapan harga kali ini telah menggunakan tabel rendemen harga terbaru yang merupakan hasil kajian dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan. Tabel rendemen tersebut disepakati oleh seluruh tim sebagai dasar perhitungan harga yang lebih akurat dan berkeadilan bagi petani serta perusahaan mitra.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi, menjelaskan bahwa kenaikan harga tertinggi terjadi pada kelompok umur tanaman 9 tahun, yakni sebesar Rp4,90 per kilogram atau naik sekitar 0,14 persen dibandingkan periode sebelumnya. Dengan kenaikan tersebut, harga pembelian TBS petani mitra plasma untuk satu minggu ke depan menjadi Rp3.521,22 per kilogram.
“Untuk harga cangkang ditetapkan sebesar Rp20,29 per kilogram dan berlaku untuk periode satu bulan ke depan. Pada periode ini, indeks K yang digunakan adalah indeks K satu bulan ke depan sebesar 93,37 persen,” ujar Supriadi.
Ia menambahkan, pada periode penetapan kali ini, harga penjualan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) mengalami penurunan sebesar Rp71,61 dibandingkan minggu sebelumnya. Sebaliknya, harga kernel justru mengalami kenaikan cukup signifikan, yakni sebesar Rp418,87 per kilogram. Kenaikan harga kernel inilah yang menjadi faktor utama terdongkraknya harga TBS mitra plasma.
Supriadi juga mengungkapkan bahwa terdapat beberapa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang tidak melakukan penjualan pada periode ini. Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2018 Pasal 8, apabila terjadi kondisi tersebut, maka harga CPO dan kernel yang digunakan adalah harga rata-rata tim. Jika terkena validasi dua, maka digunakan harga rata-rata dari Kantor Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN).
Untuk periode ini, harga rata-rata CPO KPBN tercatat sebesar Rp14.291,67 per kilogram, sementara harga kernel KPBN berada di angka Rp11.625,00 per kilogram.
Lebih lanjut, Supriadi menegaskan bahwa Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama Tim Penetapan Harga TBS terus berupaya melakukan perbaikan tata kelola penetapan harga agar sesuai dengan regulasi dan mencerminkan keadilan bagi kedua belah pihak yang bermitra.
“Perbaikan tata kelola ini merupakan komitmen bersama seluruh stakeholder, yang didukung Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Harapannya, hal ini dapat berdampak pada peningkatan pendapatan petani dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(rie)







Komentar