Daftar Isi

LANCANGKUNING.COM,Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjatuhkan sanksi tegas terhadap ratusan personel yang terbukti melanggar kode etik sepanjang tahun 2025. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada, menyebutkan sebanyak 689 personel dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
Hal tersebut disampaikan Wahyu Widada dalam kegiatan Rilis Akhir Tahun 2025 yang digelar di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa. Menurutnya, sanksi pemecatan tersebut merupakan bagian dari total ribuan sanksi etik yang dijatuhkan kepada anggota kepolisian sepanjang tahun ini.
“Sepanjang 2025, Polri menjatuhkan 1.196 sanksi demosi, 689 sanksi PTDH, serta 637 sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat dan penundaan pendidikan,” ujar Wahyu.
Ia menjelaskan, seluruh sanksi tersebut merupakan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran. Selain sanksi utama, Polri juga menjatuhkan berbagai bentuk sanksi etik lainnya.
Wahyu merincikan, terdapat 2.707 sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela, 1.951 sanksi permintaan maaf baik secara lisan maupun tertulis, serta 1.709 sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari. Selain itu, terdapat pula 44 sanksi lain dengan berbagai bentuk sesuai tingkat pelanggaran.
Lebih lanjut, Wahyu mengungkapkan bahwa jenis pelanggaran etik yang paling banyak dilaporkan sepanjang 2025 berkaitan dengan perilaku kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat. Total terdapat 1.730 kasus pelanggaran dalam kategori tersebut.
“Pelanggaran terbanyak tahun ini terkait perilaku kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat. Disusul pelanggaran norma hukum, penanganan perkara pidana, serta pelayanan kepolisian,” jelasnya.
Jumlah tersebut berbeda dibandingkan tahun 2024, di mana pelanggaran terbanyak justru berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan kepolisian, dengan total 1.324 kasus.
Wahyu menegaskan, penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas organisasi. Oleh karena itu, setiap pelanggaran yang dilakukan personel akan ditindak secara konsisten dan transparan.
Dalam upaya meningkatkan kinerja institusi, Polri juga mengedepankan pendekatan preventif dan humanis dalam pengawasan internal. Penguatan mitigasi dan kegiatan simpatik dilakukan sebagai respons atas dinamika pelanggaran, meningkatnya ekspektasi publik, serta kebutuhan menghadirkan Polri yang tidak hanya menindak, tetapi juga mencegah dan membina.
“Kegiatan mitigasi difokuskan pada penegakan disiplin, pembersihan praktik menyimpang, serta penguatan sinergi lintas institusi,” pungkas Wahyu.(antara/rie)







Komentar