Daftar Isi

LANCANGKUNING.COM,Rokan Hilir-Polres Rokan Hilir menggelar konferensi pers besar terkait pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 79.989,9 gram atau 79,98 kilogram pada Kamis (4/12/2025) di Gedung Tunggal Panaluan Polres Rohil. Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus terbesar yang berhasil ditangani jajaran Polres Rohil sepanjang tahun 2025.
Konferensi pers dipimpin Wadir Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama, didampingi Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni dan pejabat utama Polres Rohil. Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula pada 27 November 2025 setelah Tim Opsnal Polsek Bangko menerima informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah Bagansiapiapi.
Setelah dilakukan penyelidikan bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil, pada Sabtu, 29 November 2025 sekitar pukul 05.30 WIB, petugas mencurigai mobil Daihatsu Sigra hitam yang melintas di kawasan perkantoran Pemkab Rohil. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Adhyaksa II, tepat di samping Kantor Kemenag Rohil.
Pengemudi mobil diketahui bernama Tri Julianto Bin Ponirin alias Mas Tri (41). Dalam penggeledahan, ditemukan lima kotak kardus berisi 80 bungkus teh Cina berwarna hijau yang diduga berisi sabu. Setelah dihitung, total barang bukti mencapai 79,98 kilogram. Selain sabu, disita pula tiga unit handphone, dompet, uang tunai Rp1.250.000, dan kendaraan yang digunakan pelaku.
Kapolres memaparkan bahwa pelaku adalah residivis kasus narkotika dan berperan sebagai kurir atau “becak darat” yang membawa sabu menuju Pekanbaru. Ia mengaku mengambil barang dari pelabuhan setelah diserahkan oleh dua orang yang menggunakan kapal nelayan. Identitas keduanya masih dalam pengembangan penyidik.
“Pengungkapan sabu hampir 80 kilogram ini merupakan pencapaian besar Polres Rohil. Kami berharap publikasi melalui media dapat menekan peredaran narkoba dan meningkatkan rasa aman masyarakat,” ungkap Kapolres.(rie)







Komentar