8 Orang Diperiksa KPK Perkara Dugaan Korupsi Flyover Simpang SKA

Daftar Isi


    Penyidik KPK saat membawa sejumlah dokumen dari kantor Dinas PUPR Provinsi Riau.(ft:Auroranews)

    LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru-Mendalami penyidikan dalam dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan layang (flyover) Simpang SKA Pekanbaru, Selasa (11/2/2025) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan orang saksi.

    Diantara yang diperiksa adalah,  Kepala UPT Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau. Dua orang ASN Dinas PUPR Provinsi Riau, 

    Termasuk Yunannaris selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan tahun 2017-2019. Yunannaris merupakan satu dari lima tersangka uang sudah ditetapkan KPK. 

    Kemudian turut dipanggil Jerry Herwindo (JH) yang merupakan PNS Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Riau dan Apriandy Isra (AI) selaku PNS/ Staf Bidang Bina Marga sekaligus PPTK MK proyek tahun 2018.

    Dua saksi yang diperiksa yakni Benny Saputra (BS) selaku JFT Analis Kebijakan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau 2022–sekarang yang juga merupakan anggota Pokja 03/Dis.PUPR/L tahun 2018. Satu saksi lain yakni Wilton Wahab (WH) yang merupakan pegawai lepas PT Yodya Karya. 

    "KPK memeriksa  saksi dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek flyover Simpang SKA Pekanbaru. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau," terang Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dikutip dari SabangMerauke News.

    Dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan layang atau flyover di Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA) Provinsi Riau tahun 2018. Telah merugikan negara Rp60 miliar. KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

    Mereka adalah Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun 2018 Yunannaris; Gusrizal selaku pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan Review Rancang Bangun Rinci (Detail Engineering Design atau DED) dari PT Plato Isoiki; dan Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya Triandi Chandra.

    Kemudian Direktur PT Sumbersari Ciptamarga Elpi Sandra dan Nurbaiti selaku Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru, perusahaan yang mendapatkan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) Pembangunan Flyover Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta (Sp. SKA) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018.(rie)


    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel 8 Orang Diperiksa KPK Perkara Dugaan Korupsi Flyover Simpang SKA
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar