Daftar Isi
Tiga orang yang membawa pupuk bersubsidi untuk diubah jadi non subsidi.(ft:humas Riau)
LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru-Demi meraup keuntungan pribadi dari pupuk subsidi yaitu dengan cara menyulap pupuk bersubsidi menjadi pupuk non subsidi.
Kasus ini berhasil diungkap Polres Inhu, dan menangkap tiga orang pelaku yang bermain dalam pupuk subsidi ini.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat patroli rutin yang dilakukan petugas di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Seberida, pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Saat itu, petugas mencurigai sebuah truk Colt Diesel dengan nomor polisi BE 8641 OW yang membawa pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 9 ton. Setelah diperiksa, diketahui bahwa pupuk tersebut hendak dikirim ke gudang milik Arman di daerah Tanah Datar," ujar Fahrian Minggu (8/2).
Tak berhenti di situ, petugas langsung bergerak ke gudang tersebut untuk melakukan pengecekan lebih lanjut. Hasilnya, ditemukan lagi 27 karung pupuk urea bersubsidi yang juga diduga berasal dari sumber ilegal. Fakta yang mengejutkan, Arman, pemilik gudang, bukanlah pengecer resmi yang berhak menjual pupuk bersubsidi.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa pupuk-pupuk ini berasal dari kelompok tani di Lampung, yang kemudian dijual kembali secara ilegal oleh komplotan ini. Dalam perkara ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, IP alias Iwan – (34) warga Tulang Bawang Lampung, Sopir dump truk yang mengangkut 190 karung pupuk NPK Phonska. AM alias Man (40) warga pekan heran Rengat Barat – Pemesan dan pemilik gudang tempat penyimpanan pupuk bersubsidi ilegal dan NR alias Yayan (49) warga lampung– Penjual pupuk bersubsidi yang mendapatkan pasokan dari kelompok tani di Lampung.
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(rie)
Komentar