Daftar Isi
LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru-Tega membuang bayi hasil hubungan di luar nikah, pasangan kekasih ditangkap tim Polsek Bukitraya. Pasangan kekasih ini berinisial MF (25) dan RF (23).
Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil di Pekanbaru, Sabtu, menjelaskan bahwa keduanya membuang bayi tersebut karena malu atas hubungan asmara yang tidak disertai ikatan pernikahan.
Bayi itu awalnya ditemukan di dekat dinding sebuah sekolah dasar di wilayah tersebut.
“Lantaran malu belum ada hubungan pernikahan dan tidak mau bertanggung jawab, MF dan RF membuang bayi dengan hanya membalutnya kain panjang,” kata Kompol Syafnil.
Menurut Syafnil, hubungan asmara keduanya bermula sejak Februari 2022. Hubungan itu berkembang hingga RF hamil tanpa mereka sadari.
“Pada 21 Desember 2024 lalu, RF mulai merasakan sakit perut hebat hingga dibawa ke RS Syafira. Di sana diketahui bahwa RF hamil dengan usia kandungan lima bulan,” jelasnya.
Setelah mengetahui kondisi tersebut, MF dan RF kebingungan. RF kemudian melahirkan seorang bayi perempuan di kamar indekosnya di Kelurahan Air Dingin, tetapi pasangan tersebut memutuskan untuk membuang bayi tersebut.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya untuk proses hukum lebih lanjut.(rie/antara)
Komentar