Daftar Isi

eks ajudan Abdul Wahid Marjani memakai baju orange
PEKANBARU,Lancangkuning.com-Marjani, eks ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.
Sidang perdana Marjani dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (31/8/2026).
Marjani menjadi tersangka keempat dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tersebut.
Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Marjani memiliki peran dalam rangkaian penerimaan uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Peran Marjani akan diuji melalui proses persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK nantinya akan memaparkan konstruksi perkara dan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh bukti tersebut akan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.
"Pada tahap tersebut, JPU akan menguraikan konstruksi perkara dan alat bukti yang telah diperoleh untuk diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim," kata Budi Prasetyo.
Untuk menghadapi persidangan Marjani, KPK menyiapkan tujuh jaksa penuntut umum.
Ketujuh JPU tersebut yakni Budiman Abdul Karib, Irwan Ashadi, Tonny Frengky Pangaribuan, Diky Wahyu Ariyanto, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara, dan Acep Kohar.
Persidangan Marjani menjadi perkembangan lanjutan dari perkara dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat Abdul Wahid.
Berlanjut Setelah Vonis Abdul Wahid
Perkara Marjani memiliki keterkaitan dengan kasus yang sebelumnya disidangkan terhadap Abdul Wahid.
Gubernur Riau nonaktif tersebut telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru bersama dua terdakwa lain.
Keduanya yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif M Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis terhadap Abdul Wahid pada 30 Juli 2026.
Abdul Wahid dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp200 juta. Denda tersebut disertai ketentuan subsider 80 hari kurungan.
Selain itu, Abdul Wahid dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Abdul Wahid dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai Abdul Wahid terbukti menerima uang sekitar Rp2,4 miliar yang berkaitan dengan jabatannya sebagai kepala daerah.
Kini, perkara yang berkaitan dengan rangkaian kasus tersebut berlanjut melalui persidangan Marjani.
Sidang perdana akan menjadi tahap awal untuk menguji dakwaan, bukti, serta peran Marjani sebagaimana diduga KPK.
Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan dalam persidangan. Putusan akhir mengenai kesalahan atau tidaknya Marjani berada di tangan majelis hakim.







Komentar