Guru Besar dan Sejumlah Pejabat UIN Suska Riau Diperiksa KPK

Daftar Isi


    Gerbang UIN Suska Riau 

    PEKANBARU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas pemeriksaan dalam perkara dugaan suap jabatan yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Selasa (18/8/2026), KPK memeriksa Guru Besar UIN Sultan Syarif Kasim Riau, H. Ilyas, sebagai saksi.

    Ilyas diperiksa karena memiliki posisi penting dalam proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing tahun 2025. Saat proses seleksi berlangsung, ia menjabat Ketua Panitia Seleksi Terbuka.

    Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau, Pekanbaru.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau,” kata Budi, Selasa (18/8/2026) seperti dikutip dari Tribunpekanbaru.

    Tidak hanya Ilyas. KPK juga memanggil lima orang lain yang terhubung dengan proses seleksi jabatan Kuansing.

    Mereka yakni Anna Hasnah Hasaruddin selaku Sekretaris Panitia Seleksi sekaligus Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru; Leny Nofianti, anggota panitia seleksi sekaligus Profesor Akuntansi UIN Suska Riau; Ma'mun Murod, anggota panitia seleksi yang juga Kepala BKD Riau.

    Dua saksi lainnya adalah Azmansyah, anggota panitia seleksi sekaligus Direktur Pendidikan dan Pembelajaran Universitas Islam Riau, serta Mardansyah, mantan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kuansing periode 2024-2025.

    KPK belum mengungkap materi pemeriksaan terhadap para saksi. Namun, pemeriksaan mereka menjadi bagian dari pendalaman penyidik terhadap proses seleksi jabatan di Pemkab Kuansing.

    Perkara ini menyeret Suhardiman Amby sebagai tersangka. KPK menetapkannya bersama Sekda Kuansing Zulkarnaen dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles pada 1 Juli 2026.

    Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Suhardiman diduga menerima satu unit Toyota Land Cruiser senilai sekitar Rp2,05 miliar dari Zulkarnaen.

    Kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan kepentingan Zulkarnaen dalam proses seleksi calon Sekda Kuansing.

    Menurut KPK, Suhardiman sebelumnya meminta kendaraan kepada Zulkarnaen dan Fahdiansyah. Saat itu, Zulkarnaen menjabat Kepala Dinas PUPR, sedangkan Fahdiansyah merupakan Asisten I Pemkab Kuansing sekaligus Plt Sekda.

    Permintaan tersebut hanya dipenuhi Zulkarnaen. Pembelian Land Cruiser dilakukan secara kredit dengan bantuan Ardiles.

    Nilai cicilannya sekitar Rp46,5 juta per bulan dengan tenor lima tahun.

    Kini, penyidik KPK menelusuri lebih jauh proses seleksi jabatan yang berlangsung di Pemkab Kuansing. Pemeriksaan terhadap Ketua dan anggota panitia seleksi menjadi bagian penting untuk melihat bagaimana proses seleksi berjalan serta apakah terdapat fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

    KPK belum menyampaikan kesimpulan dari pemeriksaan para saksi. Seluruh keterangan yang diperoleh akan dicocokkan dengan alat bukti lain untuk memperkuat konstruksi perkara dan menentukan perkembangan penyidikan berikutnya.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Guru Besar dan Sejumlah Pejabat UIN Suska Riau Diperiksa KPK
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait