Lima Tersangka Pembangunan Fly Over SKA Dicekal ke Luar Negeri

Daftar Isi


    Petugas KPK dan ahli konstruksi memeriksa fisik Jembatan Fly Over SKA Pekanbaru beberapa waktu lalu (ft:liputan6.com)

    LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru-Lima orang inisial YN PPK pada Pemprov Riau, TC pihak swasta, ES  swasta, GR swasta, dan NR   pegawai BUMN. Dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan bepergian ke luar negeri.

    Disamoaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap kelima tersangka.

    Larangan bepergian ke luar negeri tersebut, kata dia, juga telah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dan berlaku untuk 6 bulan ke depan.

    Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan kelimanya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi tersebut.

    KPK pada hari Jumat (10/1) menetapkan lima orang tersangka terkait dengan pembangunan fly over Simpang Jalan Tuanku Ambusai–Jalan Soekarno Hatta di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada tahun anggaran 2018.

    Para tersangka tersebut adalah Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau sekaligus merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial YN, konsultan perencana berinisial GR, Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya TC, Direktur PT Sumbersari Ciptamarga berinsial ES, dan Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru berinisial NR.

    Dalam konstruksi perkaranya, pada bulan Januari 2018 tersangka YN diduga melakukan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) tanpa perhitungan detail, dukungan data ukur, dan perubahan gambar desain.

    Dalam prosesnya, terjadi pemalsuan data dan tanda tangan dalam dokumen kontraknya. Selain itu, terdapat pekerjaan yang disubkontrakkan tanpa persetujuan awal oleh PPK dengan nilai kontrak yang jauh lebih mahal.

    Dalam perkara ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp60,8 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp159,3 miliar.(Antara/rie)


    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Lima Tersangka Pembangunan Fly Over SKA Dicekal ke Luar Negeri
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar