Perusakan Baleho Partai Demokrat di Pekanbaru, Ini Kata Jokowi

Daftar Isi

    Foto: Presiden Jokowi meminta seluruh lapisan masyarakat untuk turut menjaga kedamaian di tahun politik

    LancangKuning.Com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo angkat bicara mengenai perusakan spanduk serta bendera Partai Demokrat di Pekanbaru, Riau, hari ini. Menurutnya, seluruh lapisan masyarakat harus menjaga suasana saat tahun politik.

    "Caleg, parpol dalam kontestasi Pilpres mari jaga ketenangan, kesejukan dalam memasuki tahun politik. Jangan sampai memanasi dengan cara yang tidak beradab," kata Jokowi di Grand Suka, Pekanbaru, Sabtu (15/12).

    Jokowi menegaskan seluruh masyarakat baik pendukung, calon legislatif, dan partai politik harus berpolitik dengan etika.

    "Semuanya ini kita bicara semua tim, partai, caleg harus saling menghargai hormati baik bertutur kata, pemasangan spanduk, dan baliho, semuanya," ucap mantan Wali Kota Solo ini.

    Baca Juga: Perusak Atribut Partai Demokrat Dibayar Partai Penguasa

    Sebelumnya, Partai Demokrat menemukan sejumlah bendera dan spanduk bergambar wajah Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono pagi ini rusak dan jatuh ke jalan.

    Hal itu tak urung membuat SBY turun langsung ke jalan. Ia bahkan menemukan bendera yang diikat di bambu terjatuh di trotoar. SBY mengambil bendera itu sambil mengelus dada.

    Dirinya pun menginstruksikan pimpinan Demokrat Riau menurunkan seluruh spanduk serta bendera selamat datang. Sementara itu, Ketua Divisi Komunikasi Demokrat Imelda Sari menyatakan telah melaporkan perkara ini ke Kepolisian.

    Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengatakan perusakan baliho peserta pemilu bisa masuk ke dalam kategori pelanggaran pemilu.

    "Kalau itu masuk pidana pemilu," ujar Abhan di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, dilansir dari CNN Indonesia, Sabtu (15/12).

    Menurut Abhan, saat ini pihaknya sedang mengkaji masalah tersebut. Sebab, perusakan alat peraga kampanye bisa juga masuk kasus pidana umum, selain pelanggaran pemilu.

    Bila terhitung masuk pelanggaran pemilu, Bawaslu RI akan berkoordinasi dengan Bawaslu Riau untuk menindaklanjuti, yang kemudian bertindak bersama kepolisian dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Namun jika merupakan pidana umum, kata Abhan, maka pihak kepolisian yang berwenang menindaklanjuti. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Perusakan Baleho Partai Demokrat di Pekanbaru, Ini Kata Jokowi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar