Daftar Isi
Foto: Ilustrasi
LancangKuning.Com, PEKANBARU - BG, oknum personel Polri berpangkat brigadir terancam sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PDTH). Pasalnya polisi yang bertugas di Polres Dumai itu ditangkap atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Pria berusia 33 tahun tersebut diamankan bersama enam orang rekannya saat tengah melaksanakan pesta narkoba di salah satu rumah Jalan Lintas Duri-Dumai Duri XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Senin (19/11) dini hari. Dari tangan ketujuh tersangka turut didapati narkotika berbagai jenis yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto ketika dikonfirmasi terkait pemberian sanksi oknum Polri tersebut, mengaku belum dapat memastikannya. Sebab dirinya masih menunggu laporan. “Saya masih menunggu laporan dari Kapolres (Bengkalis). Kita belum tahu kasusnya seperti apa,” ujar Sunarko, Kamis (22/11/2018) siang, dilansir dari Web Riaupos.Co
Untuk lebih jelas, Sunarto mengarahkan, agar menanyakan langsung kepada Kapolres Bengkalis AKBP Yusuf Rahmanto mengenai penanganannya. “Coba tanya ke Kapolres,” singkat mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara.
Terpisah, Kapolres Bengkalis AKBP Yusuf Rahmanto menjelaskan, oknum polisi berpangkat brigadir tersebut akan menerima sanksi PDTH. Karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. “Pecatlah, karena melakuan tindak pidana. Dia juga positif dan mengaku menggunakan sabu-sabu,” tegas Yusuf.
Sedangkan untuk pemberian sanksi kode etik itu, lanjut Yusuf, akan diserahkan ke Polres Dumai mengingat yang bersangkutan bertugas di sana. “Sanksi kode etik oleh Polres Dumai,” terang Kapolres Bengkalis.
Untuk diketahui, pengungkapan tindak pidana narkotika ini dilakukan, setelah Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan selama dua pekan di salah satu rumah di Jalan Lintas Duri Dumai Duri XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Setelah menyakini ada penyalahgunaan barang haram itu, tim opsnal yang dipimpin Kapolsek Mandau, Kompol Ricky Ricardo SIK dan Kanit Reskrim Iptu Firman Fadhila SIK langsung melakukan penggerebekan. Hasilnya didapati tujuh tersangka di antaranya empat laki-laki berinisial SF alias Udin Brother (48), IG alias Atan (34), SR alias Rio Tato (40) dan BG (33) yang diketahui oknum polisi.
Sedangkan tiga tersangka lainnya merupakan perempuan berprofesisebagai ibu rumah tangga berisinial WW (21), NS (45) dan EPN (32). Mereka ditangkap saat pesta narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu dari penggeledahan terhadap badan dan dalam rumah, tim opsnal menemukan barang bukti berupa sabu-sabu sekitar 838,46 gram yang diperkirakan nilainya Rp1 miliar.
Lalu, pil ekstasi warna hijau sebanyak 54 butir dengan nilai Rp14 juta serta narkotika jenis daun ganja kering sebanyak tiga paket, yang diperkirakan nilainya sebesar Rp300.000. Kemudian, uang tunai Rp20,7 juta, sisa uang di rekening milik Udin Brother Rp70 juta, enam timbangan digital, satu unit mobil, 13 unit handphone berbagai merk.
Sementara itu, hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka SF alias Udin Brother mengakui, barang haram tersebut dibeli dari salah seorang warga negara asing (WNA) Malaysia berisinial, NPC pada awal November lalu.
Proses transaksi dilakukan dengan menghubungi PC. Kemudian barang haram itu diletakkan di pinggir jalan sekitaran daerah Pelintung, KecamatanMedang Kampai, Kota Dumai dan dilakukan penjemputan oleh yang bersangkutan. Selanjutnya sabu-sabu itu diedarkan di Kecamatan Duri oleh tersangka IG alias Atan.
Sedangkan untuk tersangka BG, oknum Polri mengakui sebelum dilakukan penangkapan melakukan penyalahgunaan sabu-sabu bersama Udin Brother, Atan dan Rio Tato. Lalu Atan mengakui mendapatkan barang dari Udin Brother. (LKC)
Komentar