Daftar Isi
Foto: Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (VIVA/Farhan Faris)
Lancang Kuning – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan dua orang anggota Polda Maluku yang diduga terlibat dalam kepemilikan senjata api yang dijual kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) atau OPM Papua masih diperiksa intensif bersama empat orang warga sipil lainnya.
Baca Juga: Prof Henry Sebut Jokowi Belum Pernah Laporkan Orang Pakai UU ITE
"Jadi, saat ini 6 orang masih diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku," kata Ramadhan di Mabes Polri pada Senin, 22 Februari 2021, dilansir LKC dari Viva.co.id
Menurut dia, kasus ini bermula dari ditangkapnya warga Bintuni dengan barang bukti 1 buah senjata revolver dan 1 buah senjata laras panjang rakitan pada pertengahan Februari 2021. Kemudian, dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan oleh Polres Bintuni dan Polda Papua Barat. Namun, ia tidak menyebutkan identitasnya.
"Senjata tersebut dibawa dari Ambon, Maluku. Dari hasil penyelidikan Polda Papua Barat dan Polres Bintuni," ujarnya.
Baca Juga: Detik-detik Kecelakaan Maut yang Tewaskan 9 Orang
Kemudian, Ramadhan mengatakan Kapolda Maluku Irjen Refdy memerintahkan kepada jajarannya untuk melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api tersebut.
Baca Juga: Bos Pabrik Rokok yang Penjarakan Empat Ibu Berdalih untuk Efek Jera
"Hasil penyelidikan diamankan 6 orang yang diduga terlibat dengan asal-usul darimana senjata tersebut. Dan diamankan 4 orang dari warga sipil, dan dua dari anggota Polres Ambon yang diduga terlibat dalam kepemilikan atau asal usul senpi tersebut," tandasnya. (LK)
Komentar