Daftar Isi
Foto: Rekaman penyerangan Jakarta Timur.
Lancang Kuning – Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis menyatakan, pihaknya hingga saat ini masih terus melanjutkan proses pemeriksaan terhadap sejumlah oknum TNI yang terlibat dalam kasus penyerangan Kantor Kepolisian Sektor Ciracas, Jakarta Timur akhir Agustus 2020 lalu.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Mayjen Eddy menjelaskan, baru-baru ini penyidik Polisi Militer telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 prajurit TNI yang terdiri dari 10 orang prajurit TNI AL dan 15 orang TNI AU.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
"Dari hasil penyelidikan olah TKP dan bukti-bukti yang ada penyidik sudah menetapkan enam orang tersangka baru dari TNI AL," kata Mayjen TNI Eddy Rate Muis di Puspomad, Jakarta Pusat, Selasa, 9 September 2020, dilansir dari Viva.co.id
Baca Juga: Kasus Corona RI Tembus 200 Ribu Bikin Rupiah Terus Melemah
Sementara itu, lanjut Danpuspom, untuk pemeriksaan 10 orang prajurit TNI AU lainnya masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk 15 prajurit TNI AU yang kita lakukan pemeriksaan, masih dalam proses pendalaman, sehingga belum kita tetapkan tersangka," ujarnya.
Mayjen TNI Eddy menambahkan, dari enam orang oknum TNI AL yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu terdiri dari tiga orang dari kesatuan Marinir dan Mabes AL Cilangkap.
Baca Juga: KPK Periksa Mantan Komisaris Utama Asabri
"6 orang tersangka dari Korps TNI AL itu adalah AS, AM, DF, GP, YF, dan MF," katanya.
Keenam tersangka itu telah dikenakan Pasal 170 KUHP, dan atau pasal 169 KUHP karena turut serta berkumpul yang bertujuan melakukan kejahatan dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. (LK)
Komentar