Polda Riau Musnahkan 100 Kg Narkoba Jaringan Internasional, 10 Tersangka Ditangkap

Daftar Isi


    Kapolda Riau Inspektur Jenderal Polisi Arman Achdiat.memimpin langsung pemusnahan narkoba.)(foto:MCR) 

    PEKANBARU, Lancangkuning.com- Kepolisian Daerah (Polda) Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja seberat 100.554,65 gram atau lebih dari 100 kilogram. Narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan empat kasus jaringan internasional yang ditangani aparat kepolisian.

    Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Markas Polda Riau, Rabu (28/10/2026), dipimpin langsung Kapolda Riau Inspektur Jenderal Polisi Arman Achdiat. Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

    Dari pengungkapan empat kasus tersebut, polisi mengamankan 10 tersangka dengan peran berbeda, mulai dari kurir hingga bandar narkotika. Pengungkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Polresta Kampar dan Polres Kuantan Singingi sejak 2 Oktober 2026.

    Kapolda Riau Arman Achdiat mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari upaya memutus peredaran narkotika di wilayah Riau. Dari jumlah barang bukti yang disita, diperkirakan sebanyak 467.239 jiwa dapat diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

    “Dari empat kasus tindak pidana narkotika ini, total tersangka yang sudah kita lakukan proses penyidikan ada 10 orang,” kata Arman.

    Barang bukti sabu dimusnahkan menggunakan mesin pemanas bertekanan tinggi atau insinerator. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan para pejabat dan pihak terkait yang hadir.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan narkotika tersebut diduga memanfaatkan jalur perairan dari Malaysia menuju pesisir Riau sebagai pintu masuk barang haram. Narkotika kemudian diedarkan ke sejumlah daerah, termasuk Pekanbaru, Sumatera Utara, Sumatera Barat, hingga Sumatera Selatan.

    Untuk mengantisipasi masuknya narkotika melalui jalur laut, Polda Riau memperketat pengawasan di sejumlah kawasan rawan, terutama Pulau Rupat dan Kabupaten Bengkalis. Pengawasan juga dilakukan terhadap pelabuhan tidak resmi yang berpotensi menjadi jalur penyelundupan.

    “Jalur-jalur yang diduga digunakan jaringan narkotika dari Malaysia terus kami antisipasi. Kami juga melakukan mitigasi di Pulau Rupat dan Bengkalis, termasuk memantau pelabuhan-pelabuhan yang berpotensi dimanfaatkan untuk memasukkan narkotika,” tegasnya.

    Selain memburu pelaku yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO), penyidik juga mengembangkan perkara untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini dilakukan guna mengungkap aliran dana sekaligus merampas aset yang diduga berasal dari bisnis narkotika.

    Sementara itu, sebanyak 158 pengguna narkotika sedang menjalani proses asesmen bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menentukan penanganan, termasuk kemungkinan rehabilitasi.(rie) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polda Riau Musnahkan 100 Kg Narkoba Jaringan Internasional, 10 Tersangka Ditangkap
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait