Denda Pajak Dihapus hingga 31 Oktober, Bapenda Pekanbaru Minta Warga Segera Lunasi Tunggakan

Daftar Isi


    PEKANBARU, Lancangkuning com- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan Pajak Reklame dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tanpa dikenakan denda administrasi. Program penghapusan denda tersebut diperpanjang hingga 31 Oktober 2026 melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.

    Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Dennu Muharpan, Minggu (25/10/2026), mengimbau masyarakat agar memanfaatkan perpanjangan waktu tersebut untuk melunasi kewajiban pajak. Warga cukup membayar pokok pajak yang masih terutang sesuai ketentuan program tanpa harus menanggung tambahan denda administrasi.

    Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban wajib pajak, terutama masyarakat yang selama ini belum sempat menyelesaikan pembayaran akibat berbagai kebutuhan rumah tangga.

    Untuk mempermudah pembayaran, Bapenda Pekanbaru juga mendekatkan pelayanan kepada masyarakat melalui layanan pajak keliling pada akhir pekan. Pelayanan tersebut salah satunya digelar di Kompleks Citra Garden, Kelurahan Sidomulyo Barat, Sabtu (24/10/2026).

    Dennu menjelaskan, pelayanan di luar jam kerja kantor menjadi salah satu langkah untuk menjangkau warga yang memiliki keterbatasan waktu dalam mengurus kewajiban perpajakan.

    Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memperoleh kemudahan dalam mengakses pelayanan pajak tanpa harus datang ke kantor Bapenda pada hari kerja.

    Di sisi lain, penghapusan denda diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Kebijakan ini juga menjadi upaya pemerintah daerah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Reklame dan PBB-P2.

    Bapenda Pekanbaru turut menggencarkan sosialisasi dan pendataan secara berkala melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di setiap wilayah. Langkah ini dilakukan untuk memperluas penyebaran informasi program sekaligus memastikan data objek pajak dan status kewajiban wajib pajak tercatat secara akurat.

    Selain pelayanan langsung, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Smart Tax Pekanbaru untuk memeriksa status pembayaran serta mengetahui jumlah tagihan yang harus dilunasi.

    Dennu mengingatkan warga yang masih memiliki tunggakan agar segera memeriksa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan menyelesaikan pembayaran sebelum program berakhir pada 31 Oktober 2026.

    Pemko Pekanbaru berharap kemudahan tersebut dapat mendorong masyarakat semakin tertib membayar pajak sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan daerah.(rie) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Denda Pajak Dihapus hingga 31 Oktober, Bapenda Pekanbaru Minta Warga Segera Lunasi Tunggakan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait