Daftar Isi
PEKANBARU, Lancangkuning.com-Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap dugaan peredaran narkotika yang disinyalir berkaitan dengan jaringan internasional di Kota Pekanbaru. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial IK (51) beserta barang bukti berupa 2,1 kilogram sabu dan 284 catridge yang diduga mengandung etomidate.
Pengungkapan kasus ini berlangsung di sebuah rumah di Jalan Hang Jebat I, Kecamatan Sail, Pekanbaru, Senin (5/10/2026). Selain mendalami peran IK, penyidik kini memburu dua orang berinisial D dan A yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu dan catridge yang diduga mengandung etomidate di kawasan Kecamatan Sail.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim operasional Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau melalui serangkaian penyelidikan. Petugas mengumpulkan keterangan untuk mengidentifikasi terduga pelaku sekaligus memastikan lokasi yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, tim bergerak menuju rumah yang menjadi sasaran operasi. IK kemudian diamankan di lokasi tersebut.
Operasi penindakan dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau Kompol Herman Pelani. Dengan disaksikan seorang saksi, petugas melakukan penggeledahan di kamar yang ditempati IK.
Dari lokasi itu, polisi menemukan dua bungkus plastik hitam berisi serbuk kristal yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan hasil penimbangan, masing-masing bungkus memiliki berat kotor 1.053 gram dan 1.059 gram. Dengan demikian, total sabu yang disita mencapai 2.112 gram atau sekitar 2,1 kilogram.
Petugas juga menemukan 284 catridge yang diduga mengandung etomidate serta satu unit telepon genggam yang turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
“Barang bukti tersebut telah kami amankan bersama tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” demikian keterangan Kombes Putu terkait pengungkapan kasus tersebut, Kamis (22/10/2026).
Selanjutnya, IK dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolda Riau. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, termasuk pemeriksaan urine, serta mengirimkan barang bukti untuk menjalani pemeriksaan laboratorium forensik.
Dalam pemeriksaan awal, IK mengaku mendapatkan barang-barang tersebut dari dua orang berinisial D dan A. Pengakuan itu menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk mengungkap jalur masuk narkotika sekaligus menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredarannya.
Menurut Kombes Putu, sabu yang ditemukan dalam pengungkapan tersebut diduga berasal dari negara tetangga. IK disinyalir berperan sebagai penampung sebelum barang terlarang itu diedarkan kembali, termasuk melalui transaksi dalam jumlah kecil.
“Pelaku menampung narkotika sebelum mengedarkannya kembali, termasuk melalui penjualan secara eceran. Barang ini dari negara tetangga, jadi setelah barang sampai, disimpan di tempat pelaku,” ungkapnya.
Meski demikian, penyidik masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan asal-usul barang bukti dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih luas.
Polisi juga telah menetapkan D dan A sebagai DPO. Keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan barang-barang yang ditemukan di rumah IK.
“Dua orang berinisial D dan A sudah kami tetapkan sebagai DPO. Kami akan menelusuri asal barang haram ini hingga ke akarnya,” tegas Kombes Putu.
Pengejaran terhadap kedua orang tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara yang saat ini masih berjalan. Penyidik berupaya mengungkap peran masing-masing pihak, termasuk jalur distribusi yang diduga digunakan untuk memasukkan dan mengedarkan narkotika di wilayah Pekanbaru.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang dilaksanakan Polda Riau. Operasi tersebut menjadi salah satu langkah kepolisian dalam menekan peredaran narkotika, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri dan instruksi Kapolda Riau.
Polda Riau menegaskan, penanganan perkara tidak berhenti pada penangkapan IK dan penyitaan barang bukti. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengejar dua orang yang masuk daftar pencarian serta menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain.
Dengan penyitaan lebih dari dua kilogram sabu dan ratusan catridge yang diduga mengandung etomidate, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian membongkar rantai distribusi narkotika di Pekanbaru.
Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan bukti dan mendalami keterangan para pihak terkait guna mengungkap jaringan yang diduga berada di balik peredaran barang-barang tersebut.(Rie)








Komentar