Daftar Isi
PEKANBARU – Ancaman kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau kembali memunculkan perhatian terhadap perlindungan kesehatan masyarakat, keberlangsungan aktivitas ekonomi, serta tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kualitas lingkungan hidup.
Organisasi Pelaku Usaha Pekanbaru Riau (PUPR) menilai persoalan kabut asap harus ditangani melalui kebijakan yang terukur, pengawasan lingkungan yang ketat, serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara melawan hukum.
Selain berdampak terhadap kesehatan, pencemaran udara juga berpotensi menghambat kegiatan perdagangan, pendidikan, transportasi, pariwisata, hingga aktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Melalui pernyataan organisasinya, PUPR mendorong pemerintah untuk tidak hanya berfokus pada pemadaman kebakaran, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan, perlindungan masyarakat, serta pemulihan kondisi sosial dan ekonomi di wilayah terdampak.
Handoko: Kabut Asap Tidak Boleh Menjadi Persoalan yang Terus Berulang
Handoko, S.Pd.I, selaku Dewan Pendiri dan Ketua Pelaku Usaha Pekanbaru Riau (PUPR), menilai bahwa penanganan kebakaran hutan dan lahan membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.
Menurutnya, dampak kabut asap tidak hanya dirasakan oleh masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan, tetapi juga oleh pelaku usaha yang bergantung pada kelancaran transportasi dan distribusi barang.
Ketika kualitas udara memburuk, sejumlah kegiatan ekonomi berpotensi mengalami penurunan produktivitas. Aktivitas perdagangan dapat terganggu, sementara pelaku usaha harus menyesuaikan operasional untuk menjaga kesehatan pekerja dan pelanggan.
PUPR mengingatkan bahwa pencegahan kebakaran hutan dan lahan harus menjadi agenda berkelanjutan. Pengawasan wilayah rawan kebakaran, edukasi masyarakat, serta tindakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan perlu berjalan secara konsisten.
Kuasa Hukum PUPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Status Bencana Nasional
Dari perspektif hukum, Abdul Sarif, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum PUPR, menilai bahwa dampak kabut asap yang meluas perlu mendapatkan respons pemerintah sesuai tingkat kedaruratannya.
Ia mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan penilaian menyeluruh terhadap tingkat pencemaran udara, jumlah masyarakat terdampak, gangguan pelayanan publik, serta kemampuan daerah dalam menangani kondisi tersebut.
Apabila dampak bencana telah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, PUPR berharap pemerintah mempertimbangkan penetapan status bencana nasional.
"Kami berharap pemerintah tidak menunggu sampai dampak kabut asap semakin meluas. Jika kondisi telah memenuhi kriteria bencana nasional, maka penetapannya perlu dipertimbangkan. Untuk wilayah yang mengalami dampak berat, status kedaruratan yang sesuai juga penting agar penanganan kesehatan dan dukungan anggaran dapat dipercepat," demikian penegasan hukum yang disampaikan atas nama Abdul Sarif, S.H., M.H.
Menurut PUPR, langkah tersebut penting agar penanganan bencana tidak terhambat oleh persoalan koordinasi maupun keterbatasan sumber daya.
Percepatan penyediaan layanan kesehatan, perlindungan kelompok rentan, distribusi bantuan, dan pemulihan fasilitas publik harus menjadi bagian dari prioritas pemerintah.
Hak atas Lingkungan Sehat Merupakan Jaminan Konstitusi
Abdul Sarif juga menyoroti tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang terpapar pencemaran udara.
Dalam pandangan hukum PUPR, persoalan kabut asap tidak dapat dipisahkan dari hak asasi manusia, khususnya hak masyarakat untuk hidup dalam lingkungan yang baik dan sehat.
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sementara itu, Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Perlindungan tersebut juga memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.
Kuasa Hukum PUPR berpandangan bahwa pemerintah perlu dievaluasi apabila penanganan kabut asap tidak dilakukan secara memadai. Dugaan pengabaian kewajiban konstitusional harus dinilai berdasarkan tindakan pemerintah, kewenangan yang dimiliki, serta bukti mengenai dampak dan penanganan bencana.
"Udara bersih bukan sekadar kebutuhan, tetapi merupakan bagian dari hak masyarakat yang dilindungi konstitusi. Negara berkewajiban memberikan perlindungan. Apabila terdapat kelalaian dalam pelaksanaan kewajiban tersebut, harus tersedia mekanisme pertanggungjawaban sesuai hukum," demikian pokok pandangan Abdul Sarif.
Gugatan Warga Negara Menjadi Salah Satu Pilihan Hukum
PUPR juga menyoroti kemungkinan langkah hukum yang dapat ditempuh masyarakat apabila mengalami kerugian akibat kabut asap.
Abdul Sarif menjelaskan bahwa terdapat sejumlah mekanisme hukum yang dapat dipertimbangkan, antara lain Citizen Lawsuit atau Gugatan Warga Negara dan Class Action atau Gugatan Perwakilan Kelompok.
Gugatan warga negara dapat digunakan untuk memperjuangkan pemenuhan kewajiban penyelenggara negara melalui tuntutan yang sesuai dengan karakter mekanisme tersebut.
Sementara itu, gugatan perwakilan kelompok dapat dipertimbangkan ketika sejumlah masyarakat mengalami kerugian yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Dalam konteks pencemaran udara, mekanisme hukum yang tepat perlu dipilih berdasarkan pihak yang bertanggung jawab, bentuk kerugian, hubungan sebab akibat, dan bukti yang tersedia.
Kuasa Hukum PUPR membuka kemungkinan untuk memfasilitasi masyarakat dan pelaku usaha yang ingin memperoleh pendampingan hukum terkait dampak kabut asap.
Kerugian Pelaku Usaha Akibat Kabut Asap Perlu Mendapat Perhatian
Selain gangguan kesehatan, kabut asap dapat menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Pelaku usaha di bidang transportasi, perdagangan, kuliner, pariwisata, dan distribusi barang merupakan beberapa sektor yang berpotensi mengalami gangguan apabila pencemaran udara semakin berat.
Penurunan jumlah pelanggan, terganggunya pengiriman barang, pembatasan aktivitas luar ruangan, serta meningkatnya biaya operasional dapat menjadi persoalan bagi keberlangsungan usaha.
PUPR menilai masyarakat dan pelaku usaha yang mengalami kerugian perlu mendapatkan akses terhadap informasi, mekanisme pengaduan, serta pendampingan hukum.
Dalam perkara yang memenuhi persyaratan, tuntutan ganti rugi materiil dan imateriil dapat dipertimbangkan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Selain kompensasi, upaya hukum juga dapat diarahkan pada pemulihan layanan kesehatan, pendidikan, transportasi, dan fasilitas publik yang terganggu akibat kabut asap.
Apabila terdapat kegagalan pelaksanaan kewajiban negara yang terbukti melalui proses yang sah, PUPR juga memandang bahwa pertanggungjawaban pemerintah perlu dilakukan secara terbuka, termasuk evaluasi kebijakan dan permintaan maaf resmi apabila dinilai patut.
Penegakan Hukum terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan Harus Konsisten
PUPR menyatakan dukungannya terhadap penegakan hukum yang profesional dan transparan dalam menangani kebakaran hutan dan lahan.
Penindakan harus dilakukan terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, baik perorangan maupun badan usaha, sesuai tingkat tanggung jawab dan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, proses penegakan hukum harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan didasarkan pada hasil penyelidikan, penyidikan, serta pembuktian yang sah.
PUPR berharap pengawasan tidak hanya dilakukan ketika kebakaran telah meluas, tetapi juga melalui pencegahan dini di wilayah yang memiliki risiko tinggi.
PUPR Dorong Gerakan Go Green dan Kepedulian Lingkungan
Selain menyampaikan pandangan hukum, PUPR juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam gerakan Go Green sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan.
Gerakan tersebut dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan, seperti penghijauan, pengelolaan sampah, pencegahan pembakaran terbuka, dan edukasi mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan.
Handoko berharap pelaku usaha dapat menjadi bagian dari upaya menjaga lingkungan melalui praktik bisnis yang lebih bertanggung jawab.
Menurut PUPR, pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan seharusnya berjalan bersama. Kegiatan usaha yang berkembang membutuhkan lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung produktivitas masyarakat.
Perlindungan Kesehatan dan Ekonomi Masyarakat Harus Berjalan Bersamaan
Pelaku Usaha Pekanbaru Riau menegaskan bahwa penanganan kabut asap membutuhkan pendekatan menyeluruh yang mencakup aspek kesehatan, lingkungan, ekonomi, dan hukum.
Pemerintah diharapkan memperkuat pemantauan kualitas udara, menyediakan informasi yang mudah diakses masyarakat, serta memastikan fasilitas kesehatan siap memberikan pelayanan kepada warga terdampak.
Di sisi ekonomi, PUPR berharap kebijakan penanganan bencana turut mempertimbangkan keberlangsungan usaha masyarakat, terutama UMKM dan sektor-sektor yang sangat bergantung pada aktivitas luar ruangan.
Handoko, S.Pd.I., bersama jajaran PUPR, menyatakan komitmen untuk terus mendukung upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan serta memperjuangkan kepentingan pelaku usaha di Pekanbaru dan Riau.
Sementara itu, Abdul Sarif, S.H., M.H., menekankan pentingnya memastikan bahwa setiap langkah penanganan bencana berjalan sesuai prinsip hukum, akuntabilitas, dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
PUPR berharap persoalan kabut asap di Riau mendapatkan penanganan yang serius agar kesehatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan stabilitas perekonomian daerah tetap terlindungi.







Komentar