Daftar Isi
PEKANBARU, Lancangkuning.com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menahan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) melalui PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH). Dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan dana tahun 2023 dan 2024 tersebut, kerugian keuangan negara atau daerah ditaksir mencapai Rp64,22 miliar.
Penahanan dilakukan pada Kamis (22/10/2026) sore setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau merampungkan pemeriksaan terhadap para tersangka.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Syahrir Jasman, mengatakan delapan tersangka langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Pada hari ini, 22 Oktober 2026, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan penerimaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari Pertamina Hulu Rokan yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir untuk periode 2023 dan 2024," ujar Syahrir.
Masa penahanan berlangsung selama 20 hari, mulai 22 Oktober hingga 10 November 2026. Para tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.
Delapan orang yang ditahan terdiri atas Tiswarni selaku Komisaris Utama PT SPRH, Rudi Guntoro dan Agus Salim sebagai anggota komisaris, Rahmad Hidayat selaku Direktur Umum, Zulpakar selaku Direktur Pengembangan, serta Mahendra Fakhri sebagai Direktur Keuangan.
Dua tersangka lainnya adalah Maruf Mukhlisin yang menjabat Kepala Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penelitian dan Pengembangan (Litbang), serta Mhd Khoirudin selaku Sekretaris PT SPRH.
Di tengah penahanan delapan tersangka, satu orang lainnya, Salim Aktar, belum memenuhi panggilan penyidik. Salim disebut berperan sebagai Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima Indonesia (UNPRI).
Syahrir menjelaskan, penyidik telah mendatangi alamat Salim Aktar di Medan, Sumatra Utara. Namun, berdasarkan keterangan perangkat desa setempat, rumah tersebut sudah kosong dan yang bersangkutan tidak lagi tinggal di alamat itu.
Kejati Riau masih akan melayangkan panggilan secara patut sebelum mengambil langkah berikutnya. Apabila Salim kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang dapat diterima, penyidik akan mempertimbangkan penetapan status daftar pencarian orang (DPO).
"Kami berharap yang bersangkutan segera datang memenuhi panggilan kami," kata Syahrir.
Sementara itu, proses penahanan di Kantor Kejati Riau berlangsung dalam suasana haru. Sejumlah anggota keluarga yang telah menunggu sejak sore terlihat menangis ketika para tersangka dibawa keluar dari ruang pemeriksaan.
Tiswarni bahkan sempat pingsan sebelum akhirnya dibopong menuju kendaraan. Para tersangka tidak memberikan keterangan kepada awak media mengenai dugaan penyimpangan yang sedang disidik.
Dalam perkara ini, penyidik mendalami sejumlah dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana PI yang dikelola PT SPRH. Ruang lingkup penyidikan meliputi pemberian tantiem dan bonus, penyaluran pinjaman kepada pegawai untuk kepentingan pribadi, serta pengadaan sejumlah bidang tanah.
Berdasarkan dokumen Kejati Riau, nilai dugaan kerugian keuangan negara atau daerah mencapai Rp64.221.498.127,60. Angka tersebut merujuk pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara.
Besarnya nilai kerugian itu menjadi perhatian dalam penyidikan, mengingat PT SPRH tercatat menerima pendapatan dividen dari PI sebesar Rp569,72 miliar selama periode 2023 hingga 2025.
Khusus pada tahun buku 2023, perusahaan membukukan laba bersih Rp489,44 miliar. Sebagian besar keuntungan tersebut berasal dari pendapatan dividen PI.
Salah satu aspek yang tengah ditelusuri adalah pemberian tantiem dan bonus senilai Rp9,78 miliar kepada jajaran direksi, komisaris, dan pegawai. Pemberian tersebut diduga disetujui melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 2 September 2024 tanpa didukung proses pembahasan, perhitungan, serta penilaian kinerja yang memadai terhadap masing-masing penerima.
Selain itu, penyidik mengusut dugaan pemberian pinjaman kepada 51 pegawai PT SPRH untuk kebutuhan pribadi. Total pinjaman yang menjadi objek pendalaman mencapai Rp2,29 miliar.
Penyidikan juga menyasar sejumlah transaksi pengadaan tanah yang menggunakan dana perusahaan.
Beberapa transaksi yang didalami meliputi pembelian lahan perkebunan kelapa sawit seluas 600 hektare dengan nilai Rp46,2 miliar, pengadaan lahan untuk company yard senilai Rp14,4 miliar, serta pembelian lahan untuk pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) sebesar Rp615 juta.
Selain transaksi tersebut, penyidik turut menelusuri dugaan penyimpangan dalam pembelian lahan kompensasi.
Kejaksaan masih mendalami proses pengambilan keputusan, mekanisme transaksi, serta keterlibatan masing-masing pihak dalam sejumlah kegiatan yang menjadi objek penyidikan tersebut.
Syahrir menyatakan penyidikan masih terus berjalan. Tim penyidik tengah memeriksa sejumlah saksi tambahan untuk memperkuat pembuktian sekaligus memperjelas peran setiap tersangka.
"Langkah penyidik berikutnya, kami akan segera melengkapi berkas perkara. Dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan. Ada beberapa saksi yang perlu kami lakukan pemeriksaan tambahan," ujarnya.
Meski delapan tersangka telah ditahan, berkas perkara tersebut belum memasuki tahap satu. Tahapan itu merupakan proses penyerahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti kelengkapan formil dan materiilnya.
Dengan demikian, penyidik masih memiliki sejumlah pekerjaan untuk merampungkan berkas sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya.
Perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen PT SPRH ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat empat orang.
Pada 6 Agustus 2026, Kejati Riau menetapkan sembilan tersangka baru dalam perkara tersebut. Penetapan itu menjadi bagian dari pengembangan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI yang menjadi hak partisipasi daerah dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Empat orang yang lebih dahulu diproses dalam perkara ini adalah Rahman, mantan Direktur Utama PT SPRH; Zulkifli, selaku pengacara PT SPRH; Muhammad Arif, selaku Asisten II Bidang Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH; serta Dedi Saputra, mantan Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH.
Keempatnya telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dinyatakan bersalah.
Kejati Riau kini melanjutkan penyidikan terhadap para tersangka lainnya untuk mengungkap dugaan penyimpangan secara menyeluruh, memperjelas pertanggungjawaban masing-masing pihak, serta melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses hukum.
Besarnya nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp64,22 miliar membuat pengusutan perkara ini menjadi sorotan, terutama terkait tata kelola dana PI yang seharusnya memberikan manfaat bagi daerah.
Hingga kini, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian dugaan penyimpangan tersebut. Status para tersangka tetap harus ditempatkan dalam koridor hukum yang berlaku, dengan pembuktian lebih lanjut dilakukan melalui proses peradilan.(Rie)








Komentar