Sudah Dipecat Karena Korupsi, 9 ASN kembali Aktif Lagi 

Daftar Isi

     

    Foto: Ilustrasi ASN. (Tribun) 


    Lancang Kuning – Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) Deno Kamelus akhir tahun 2018 lalu memecat secara tidak hormat 11 ASN karena terlibat kasus korupsi.
     

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Namun setelah 19 bulan “menganggur” para ASN bekas narapidana kasus korupsi itu diaktifkan kembali. Alasannya karena 9 orang di antaranya mengajukan gugatan ke PTUN dan menang hingga tingkat banding sedangkan dua orang lainnya tidak melakukan upaya hukum.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai, Jahang Fansy Aldus kepada VIVA beralasan, pengaktifan kembali sembilan pecatan ASN itu  semata-mata menjalankan amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

    “PTUN Kupang membatalkan keputusan pemecatan oleh Bupati Manggarai. Kemudian Pemkab Manggarai melakukan banding ke PTUN Surabaya, putusannya sama menguatkan putusan PTUN Kupang,” kata Sekda Jahang usai menyerahkan SK pengaktifan kembali 9 orang ASN itu di Kantor Bupati Manggarai, Kamis 30 Juli 2020.

    Baca Juga: Ngeri, 6 Suku di Indonesia Ini Punya Ilmu Mengerikan

    Dijelaskan Sekda Jahang, SK pemecatan terhadap 11 ASN sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 13 September 2018. SKB tersebut mengatur pemberhentian tidak hormat para PNS yang terlibat korupsi.

    Baca Juga: Konflik di Nduga Papua Kembali Terjadi

    “Pemecatan yang dilakukan akhir Desember 2018 itu adalah pemerintah yang harus dijalankan oleh Bupati Manggarai yang ditindaklanjuti melalui pemberhentian dengan tidak hormat kepada teman-teman ASN yang melakukan kejahatan jabatan yang terlibat dalam tindak pidana korupsi,” katanya.

    Namun tutur Jahang, para ASN kemudian melakukan gugatan terhadap SK pemecatan yang diteken Bupati Manggarai Deno Kamelus itu. Gugatan para ASN itu pun menang di PTUN Kupang dan menang lagi PTUN tingkat banding di Surabaya.

    “Pemerintah daerah kalah dan perintahnya adalah Bupati membatalkan SK pemberhentian itu. Karena kita tidak melakukan kasasi, maka amar putusan hakim PTUN harus kita jalankan yang ditandai dengan penyerahan SK pengangkatan kembali ASN itu hari ini,” tambahnya.


    Kemudian karena Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) sudah keluar maka Sembilan ASN itu ditugaskan kembali ke OPD masing-masing sebelum mereka dipecat. Tidak hanya langsung terima gaji bulan Agustus, mereka juga mendapat tambahan penghasilan pegawai (TPP). (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Sudah Dipecat Karena Korupsi, 9 ASN kembali Aktif Lagi 
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar