Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu 15,8 Kilogram

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 15,8 kilogram asal Malaysia.

    Terbongkarnya penyelundupan sabu-sabu yang dikemas dalam 16 paket besar yang masuk lewat Pulau Rupat ini bermula dari laporan masyarakat RoRo Dumai-Rupat yang curiga dengan keberaan mobil berplat Jakarta.

    Berawal dari informasi itu, Polisi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, mobil itu ditemukan tengah parkir di penginapan di Kecamatan Rupat Utara. Tak lama berselang, mobil yang membawa 'barang panas' tersebut keluar dari Pulau Rupat menuju Dumai.

    "Selama proses penjemputan hingga keluar dari Pulau Rupat kita terus ikut mereka. Hingga di pelabuhan RoRo Dumai, kita langsung melakukan penghadangan dibantu Dinas Perhubungan," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman, Kamis (9/7/2020)

    Saat penangkapan berlangsung pada Senin (5/7/2020), Polisi menemukan seluruh paket sabu-sabu tersebut tersimpan di dalam mobil. "Sabu-sabu disimpan di bawah kursi bagian tengah," tuturnya.

    Sabu-sabu ini dibawa oleh dua orang kurir berinisial DDM (36) dan YH (49). Keduanya warga Duri, Kabupaten Bengkalis. "Keduanya diupah Rp5juta untuk setiap paketnya. Sabu-sabu ini mereka ambil dengan sandi barang panas,' ujarnya lagi.

    Dari interogasi petugas, sabu-sabu itu rencananya akan dikirim ke seorang pengendali berinisial SM. Kepada polisi, tersangka mengaku SM menunggu di sebuah rumah makan di Kota Dumai. SM jugalah yang nantinya berperan untuk mengedarkan narkoba itu.(rie/ant)

     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu 15,8 Kilogram
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar