Daftar Isi
Foto: Tim Yustisi Kabupaten Siak saat mendatangi PT KSI untuk melayangkan SP-1 beberapa waktu lalu.
Lancang Kuning, SIAK -- PT Karunia Samudera Indonesia (KSI) yang berada di Kampung Rantau Panjang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, kembali menerima Surat Peringatan (SP) dari Satpol Kabupaten Siak, perusahaan pemasok garam industri ke PT RAPP itu sudah mendapat surat peringatan kali kedua dari Pemkab Siak.
"Saat ini anggota ke lapangan, melayangkan SP-2," kata Kasatpol PP Siak Kaharuddin, Selasa (23/6/20).
Baca Juga: Permintaan CPO Meningkat, Harga TBS Kelapa Sawit Riau Terangkat
Sementara itu, Kabid penegak perundangan-undangan daerah Satpol PP Subandi mengatakan, mereka saat ini sudah turun ke PT KSI, untuk menyerahkan SP-2 ke PT KSI.
"Hari ini kami menyerahkan SP-2," kata kepala Satpol melalui Subandi mengatakan, SP-2 ini akan berlaku selama 3 hari kedepan, jika perusahan KSI tidak juga bisa melengkapi surat izin yang harus dipenuhi, maka akan dilayangkan SP-3 dan akan dilakukan penyegelan.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Sebelum ini, pihak Yustisi Kabupaten Siak yang dikomandoi Satpol PP Siak melayangkan SP-1 ke PT KSI, SP-1 ini berlaku selama 7 hari.
PT KSI yang berdiri sejak 2017 lalu, diketahui belum melengkapi izin, dari 6 izin yang mereka harus lengkapi baru 3 izin yang dilengkapinya, yakni izin prinsip, izin lokasi dan dan izin lingkungan.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Sedangkan izin yang belum mereka urus, yakni izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT), Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Selain masalah perizinan, PT KSI juga selama ini tidak pernah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (Gs)
Komentar