7 Pelaku Pengeroyokan Debt Collector Wanita Masih Buron

Daftar Isi


    Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto,

    LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru – Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menangkap empat orang debt collector yang terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang wanita di depan Markas Polsek Bukitraya, Pekanbaru. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu malam (19/4), dan keempat pelaku berhasil diamankan pada Minggu (20/4) di lokasi dan waktu yang berbeda.

    Insiden bermula dari perselisihan antara dua kelompok debt collector, yakni kelompok Barcode dan Fighter, yang diduga terlibat konflik terkait penarikan mobil klien. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menjelaskan bahwa korban dalam kejadian ini bukanlah nasabah leasing, melainkan juga seorang debt collector yang tergabung dalam kelompok Barcode, bersama suaminya.

    “Korban adalah pasangan suami istri yang sama-sama berprofesi sebagai debt collector. Mereka terlibat cekcok dengan kelompok Fighter terkait penarikan kendaraan,” ujar Anom dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (22/4).

    Sebelum pengeroyokan terjadi, kedua belah pihak sempat melakukan pertemuan di kawasan Hotel Furaya guna menyelesaikan sengketa. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan dan sempat dibubarkan oleh seorang anggota Reskrim yang berada di lokasi.

    Tak berselang lama, korban dihubungi oleh salah satu pelaku berinisial A alias Kevin (46), yang mengarahkan mereka untuk bertemu kembali di Jalan Datuk Setia Maharaja/Jalan Parit Indah. Di lokasi tersebut, korban justru disambut oleh belasan pelaku yang kemudian melakukan penganiayaan dan perusakan kendaraan.

    Para pelaku menghancurkan mobil korban serta memukuli korban menggunakan kayu dan batu. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan rasa sakit di kaki kiri. Merasa terancam, korban dan suaminya berusaha menyelamatkan diri ke kantor Polsek Bukitraya.

    Namun, di depan Mapolsek, korban kembali dihadang oleh para pelaku yang mengejar mereka di jalanan. Keributan pun terjadi tepat di depan kantor polisi. Mendengar kegaduhan, sejumlah personel piket dan anggota intel keluar untuk mengamankan situasi. Pelaku akhirnya melarikan diri setelah polisi turun tangan, sementara korban langsung membuat laporan atas insiden tersebut.

    Polda Riau bertindak cepat setelah menerima laporan. Dalam waktu singkat, empat pelaku berhasil diringkus, masing-masing berinisial A alias Kevin (46), MHA (18), R alias Rian (46), dan RS alias Garong (34). Mereka saat ini telah diamankan di Mapolsek Bukitraya bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Sementara itu, tujuh pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Polisi telah mengantongi identitas mereka dan mengimbau agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas.

    “Kami sudah identifikasi tujuh pelaku lain dan memberikan peringatan keras. Jika tidak menyerahkan diri, kami akan ambil tindakan tegas dan terukur,” tegas Anom.

    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.

    Polda Riau mengingatkan agar kasus serupa tidak terulang dan menekankan pentingnya menyelesaikan sengketa secara legal, tanpa kekerasan. Polisi juga akan terus mengawasi praktik-praktik penarikan kendaraan oleh debt collector yang kerap menimbulkan konflik di lapangan.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel 7 Pelaku Pengeroyokan Debt Collector Wanita Masih Buron
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar