New Paragon Disegel, Satpol PP Pekanbaru Pastikan Belum Boleh Beroperasi

Daftar Isi


    LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menegaskan bahwa Tempat Hiburan Malam (THM) New Paragon KTV Pool & Cafe hingga kini masih dalam status disegel dan belum diizinkan beroperasi. Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi di masyarakat terkait aktivitas di lokasi usaha tersebut.

    Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Yuliarso, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan sebagai bentuk sikap tegas Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru atas dugaan pelanggaran yang terjadi. Penyegelan tempat usaha yang berlokasi di Jalan Sultan Syarif Kasim itu dipimpin langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, pada 3 Februari lalu.

    “Langkah ini kami ambil sebagai respons atas dugaan adanya kegiatan kontes kecantikan waria yang menimbulkan reaksi dari sejumlah kelompok masyarakat. Aspirasi dan protes disampaikan langsung di lokasi tempat hiburan tersebut,” ujar Yuliarso, Sabtu (14/2/2026).

    Ia menegaskan, sejak kasus tersebut mencuat ke publik, pihaknya langsung bergerak cepat sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP melakukan penyelidikan dan pengumpulan data secara intensif.

    Dalam proses tersebut, Satpol PP memanggil manajemen New Paragon untuk dimintai keterangan. Selain itu, pihak yang diduga menyebarkan informasi terkait kegiatan tersebut melalui media sosial juga turut dimintai klarifikasi.

    Hasil penyelidikan kemudian dibahas dalam rapat gabungan yang melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya DPM-PTSP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Inspektorat, serta Bagian Hukum Setdako Pekanbaru. Dari rapat tersebut disimpulkan bahwa dugaan kegiatan tersebut terjadi akibat lemahnya pengawasan dari pihak manajemen.

    “Hal ini dinilai telah menimbulkan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kota Pekanbaru,” tegas Yuliarso.

    Ia menambahkan, manajemen New Paragon dinilai tidak mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Dalam Pasal 19 ayat (1) disebutkan bahwa setiap pelaku usaha wajib mengutamakan keselamatan, kenyamanan, serta menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

    Atas dasar itu, Pemko Pekanbaru melalui Satpol PP menjatuhkan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha karaoke tersebut hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Surat pemberitahuan penghentian sementara juga telah disampaikan secara resmi kepada pihak manajemen.

    Yuliarso mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan malam di Pekanbaru untuk mematuhi aturan yang berlaku. Ia berharap situasi tetap kondusif dan masyarakat tidak terpengaruh informasi yang tidak resmi. Hingga saat ini, New Paragon tetap dalam kondisi tersegel dan belum diperkenankan beroperasi kembali.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel New Paragon Disegel, Satpol PP Pekanbaru Pastikan Belum Boleh Beroperasi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait