Daftar Isi
Foto: Tiga tersangka dan barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Siak
Lancang Kuning, SIAK - Tim Satresnarkoba Polres Siak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,97 gram di Kampung Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Penangkapan ini dilakukan berkat laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Impres RT. 005 RW. 004, pada Sabtu 30 Oktober lalu sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony Armando menyebutkan operasi penangkapan yang dipimpin IPDA Habib Kevin berhasil menangkap tiga tersangka berinisial AF (28), H (28), dan A (28) ditangkap di lokasi tersebut.
"Kami menemukan 27 paket sabu yang disembunyikan di beberapa tempat berbeda dalam rumah tersangka H dan A," ujar AKP Tony, rabu (6/11/2024).
Saat penggerebekan, tim menyita barang bukti berupa 18 paket sabu dari dompet H dan 9 paket dari wadah milik A. Berdasarkan pengakuan para tersangka, sabu tersebut mereka dapatkan dari seorang pemasok berinisial Bilanto, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Selain narkotika, turut disita sejumlah barang bukti lain, termasuk tiga unit ponsel, satu sepeda motor, dan uang tunai, dan hasil tes urine menunjukkan ketiga tersangka positif mengonsumsi methamphetamine," ungkap Kasat lagi.
Saat ini, ketiga tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi prioritas Polres Siak untuk menekan peredaran narkoba di wilayahnya, terutama menjelang Pilkada 2024. (LK/Fz)
Komentar