Satnarkoba Polres Bengkalis Amankan Heroin Dua Kilogram

Daftar Isi


    Foto: Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan didampingi Kasat Narkoba dan Bea Cukai saat Konfrensi Pers, jumat (23/5/2025).



    Lancang Kuning, BENGKALIS - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bengkalis kembali mencatatkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis heroin seberat 2.193,54 gram atau lebih dari dua kilogram.

    Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan dalam keterangan persnya, Jumat (16/5/2025), menyebutkan pengungkapan ini merupakan yang pertama kali dilakukan Satnarkoba Polres Bengkalis.

    Narkotika jenis heroin tersebut diamankan dari seorang pria berinisial MHM, usia 28 tahun, di Jalan Kelapapati Darat, tepatnya di belakang RSUD Bengkalis, Kecamatan Bengkalis.

    “Dari hasil pemeriksaan, barang haram ini diperkirakan merupakan pesanan khusus. Jika dilihat dari harga di pasaran, heroin memiliki nilai jual jauh lebih mahal dibandingkan sabu. Untuk barang bukti yang diamankan, diperkirakan bernilai lebih dari tujuh miliar rupiah,” ujar Kapolres AKBP Budi Setiawan. 

    Saat konfrensi pers Kapolres mengatakan pada kamis 1 Mei 2025 tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada masuk nakotika dalam jumlah besar ke pulau bengkalis dan kemudian timsus Elang Malaka sat narkoba polres Bengkalis dan BEA CUKAI Bengkalis melakukan penyelidikan kurang lebih selama dua minggu.

    Kemudian tepat pada Kamis 15 Mei 2025, sekira pukul 11.00 WIB tim gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mencurigakan diduga membawa sebuah pelastik hitam di belakang RSUD Bengkalis.

    Pada saat Tim hendak memberhentikan diduga pelaku tersebut berusaha untuk melarikan diri namun dengan kesigapan tim berhasil mengamankan pelaku yang menggunakan sepeda motor kemudian tim gabungan elang malaka mengamankan orang tersebut.

    "Saat dilakukan introgasi terhadap yang bersangkutan, ia mengakui bahwa narkotika jenis heroin tersebut ia jemput langsung untuk dibawa ke pekanbaru yang diperintahkan oleh inisial P (DPO)," Ucap Kapolres lagi. 

    Atas perbuatannya, tersangka MHM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.  (LK/Fz).

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Satnarkoba Polres Bengkalis Amankan Heroin Dua Kilogram
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar