Selamatkan Aset, Plt PWI Minta Bupati Bengkalis Segera Ambil Alih Gedung

Daftar Isi


    Foto : Bambang Gusfryadi - Plt Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Bengkalis



    Lancang Kuning, BENGKALIS - Kisruh di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terus melebar, khususnya di Kabupaten Bengkalis. Pemerintah Kabupaten Bengkalis diminta segera bertindak mengambil alih kantor Sekretariat PWI Bengkalis di Jalan Hasanudin, Kelurahan Kota Bengkalis.

    Permintaan tegas ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Bengkalis, Bambang Gusfriyadi, Kamis (15/5/25). Ia menyebut langkah ini merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya SK PWI Pusat Nomor 324-PLP/PP-PWI/2025 tentang penunjukan Plt Ketua PWI Kabupaten Bengkalis.

    “Kami mengajukan kepada Bupati Bengkalis, Ibu Kasmarni, untuk segera mengambil alih dan mengosongkan gedung tersebut sementara waktu,” ujar Bambang, yang akrab disapa Bogel.


    Foto : Gedung PWI Bengkalis Jl. Hasanuddin kelurahan kota Bengkalis

    Menurut Bogel, langkah ini penting agar Pemkab Bengkalis tidak keliru memberikan fasilitas kepada pihak yang legalitasnya tidak diakui negara. “Idealnya, kondisi Bengkalis tetap kondusif dan pemerintah daerah tidak terseret persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

    Bogel menegaskan, pihaknya tidak memaksakan diri untuk menempati gedung tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah hingga polemik di internal PWI selesai di tingkat pusat.

    Surat permintaan pengosongan kantor Sekretariat PWI Bengkalis tersebut telah dilayangkan kepada Bupati Bengkalis, dengan tembusan kepada Sekda Bengkalis, Kepala BPKAD, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, dan Plt PWI Provinsi Riau untuk ditindaklanjuti.

    “Kami yakin, dengan surat ini, pemerintah daerah akan segera bertindak menyelamatkan aset daerah yang saat ini tengah berada di situasi tidak ideal,” ujar Bogel.

    Diketahui, PWI Pusat per 15 April 2025 telah mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) lima anggotanya di Kabupaten Bengkalis karena melanggar AD/ART dan ketentuan organisasi. Mereka adalah Adi Putra, Agustiawan, Dakeslim, Bakhtaruddin, dan Darpius.

    Pencabutan keanggotaan ini tertuang dalam SK PWI Pusat Nomor 325-PLP/PP-PWI/2025 yang ditandatangani Ketua Umum Hendry Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad.

    “Dengan keluarnya SK tersebut, kelima orang itu bukan lagi anggota PWI dan tidak berhak menggunakan atribut maupun mengatasnamakan organisasi dalam kegiatan apapun,” tegas Bogel. (LK/Fz)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Selamatkan Aset, Plt PWI Minta Bupati Bengkalis Segera Ambil Alih Gedung
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar