Daftar Isi
Foto: Screenshot web PWI Pusat
Lancang Kuning, BENGKALIS - Lima anggota PWI Kabupaten Bengkalis yang dicabut Kartu Tanda Anggota (KTA) oleh PWI Pusat melalui Surat Keputusan (SK) PWI Pusat Nomor: 325-PLP/PP-PWI/2025 karena dianggap telah melanggar PD/PRT, KEJ, KPW dan atau Keputusan organisasi, akhir resmi dihapus nama mereka dari Web PWI Pusat.
Kelima nama yang sudah dihapus dari Web PWI Pusat yang beranggota lebih dari 20.000 anggota seluruh Indonesia tersebut diantaranya Adi Putra, Agustiawan, Dakeslim, Bakhtaruddin dan Darplus.
"Setelah dipecat, Mereka sudah bukan anggota PWI lagi dan nama nama mereka juga sudah tidak ada lagi tercantum dalam website resmi PWI Pusat," Ungkap Plt Ketua PWI Kabupaten Bengkalis, Alfisnardo, Sabtu (26/4/2025).
Dipertegas Alfisnardo, dengan demikian status keanggotaan lima orang tersebut resmi bukan bagian PWI.
"Pencabutan keanggotaan mereka berlaku per 15 April 2025 sesuai SK yang ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad," tambah Alfisnardo lagi.
Sementara itu Plt Sekretaris PWI Bengkalis Andrias dengan tegas meminta kepada nama yang sudah dipecat untuk segera mengembalikan KTA yang sudah ditandatangani oleh Ketua Umum Hendry CH Bangun dan untuk tidak lagi memakai atribut PWI.
"Kalau sudah dipecat, jangan pernah mengaku atau memakai atribut PWI di Bengkalis dan segera kembalikan KTA yang sudah ditandatangani oleh Hendry CH Bangun, kami juga minta kepada setiap instansi yang ada untuk tidak melayani mereka yang masih membawa dan memakai atribut PWI yang sah dipimpin oleh Hendry CH Bangun," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terhitung 15 April 2025 mencabut kartu tanda anggota (KTA) lima personilnya di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, karena melanggar PD/PRT/ KEJ/KPW dan/atau Keputusan Organisasi.
Kelima anggota PWI Kabupaten Bengkalis yang terkena sanksi pemecatan dan pencabutan kartu tanda anggota itu masing-masing Adi Putra dengan Nomor Anggota: 03.00.18326.18B, Agustiawan (03.00.18433.18B), Dakeslim (03.00.11615.04B), Bakhtaruddin (03.00.1615.04B) dan Darplus dengan
Nomor Anggota: 03.00.20004.21B.
Surat keputusan PWI Pusat Nomor: 325-PLP/PP-PWI/2025 tentang Pencabutan Kartu Tanda Anggota PWI itu ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad. (LK/Fz).
Komentar