Daftar Isi
LANCANGKUNING.COM,Jakarta-Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi namun tidak mencantumkan informasi tersebut pada label kemasan. Temuan ini menimbulkan keresahan publik, terutama konsumen Muslim yang mengandalkan label halal sebagai jaminan kehalalan produk yang mereka konsumsi.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan bahwa dari sembilan batch produk tersebut, tujuh di antaranya sudah memiliki sertifikat halal, sementara dua lainnya belum tersertifikasi. Hal ini terungkap dalam rilis resmi BPJPH pada Senin (21/4/2025), yang dikutip dari Antara.
"Tujuh produk bersertifikat halal yang kedapatan tidak mencantumkan keterangan unsur babi telah dikenakan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran sesuai PP Nomor 42 Tahun 2024," ujar Haikal.
Berikut adalah daftar produk yang dimaksud:
Produk bersertifikat halal:
Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (varian Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur) – Diproduksi Sucere Foods Corporation, Philippines; diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses.
Corniche Apple Teddy Marshmallow – Produsen dan importir sama seperti di atas.
ChompChomp Car Mallow – Diproduksi Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China; diimpor PT Catur Global Sukses.
ChompChomp Flower Mallow
ChompChomp Mini Marshmallow – Produk keempat dan kelima juga diproduksi dan diimpor oleh pihak yang sama.
Hakiki Gelatin – Diproduksi PT Hakiki Donarta.
Larbee-TYL Marshmallow isi Selai Vanila – Diproduksi oleh Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial.
Produk belum bersertifikat halal:
AAA Marshmallow Rasa Jeruk – Diproduksi Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd., China; diimpor PT Aneka Anugrah Abadi.
SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat – Diproduksi Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China; diimpor Brother Food Indonesia.
Khusus untuk dua produk tanpa sertifikasi halal tersebut, BPOM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan instruksi penarikan dari pasar. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
BPJPH menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperketat untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi halal dan perlindungan konsumen. Masyarakat juga diimbau untuk lebih cermat dalam membaca label dan memilih produk yang telah jelas status kehalalannya.(rie)
Komentar