Dua Hari Tiga Pengedar Sabu Diciduk Polres Bengkalis

Daftar Isi

     

    Ilustrasi

    LANCANGKUNING.COM,Bengkalis- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari berturut-turut, polisi berhasil menggagalkan transaksi sabu dan menangkap tiga terduga pengedar di lokasi berbeda di Kabupaten Bengkalis.

    Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, pengungkapan kasus pertama dilakukan pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 22.45 WIB di Jalan Kelapapati Tengah, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

    “Tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (34) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” ujar Fahrian, Senin (15/6/2026).

    Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu seberat bruto 0,19 gram yang disimpan dalam kotak rokok serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran narkoba.

    Saat diperiksa, MA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial E. Polisi kini masih memburu pemasok tersebut yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Sehari kemudian, Sabtu (13/6/2026), Satresnarkoba kembali melakukan pengungkapan kasus di kawasan Simpang Tiga Pelabuhan Roro Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu. Di lokasi itu, petugas menangkap seorang pemuda berinisial AS (25) yang kedapatan membawa satu paket sabu seberat 0,18 gram.

    Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial A (38). Berbekal keterangan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan dan menggerebek rumah A di Jalan Sultan Syarif Kasim.

    Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan A beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mengonsumsi dan mengedarkan narkoba. Barang bukti yang disita antara lain alat hisap sabu (bong), kaca pirex, sekop modifikasi, mancis, serta dua unit telepon genggam.

    Ketiga tersangka kini telah ditahan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan seluruh tersangka positif mengonsumsi methamphetamine atau sabu.

    Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

    Kapolres mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Ia menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Dua Hari Tiga Pengedar Sabu Diciduk Polres Bengkalis
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar