Daftar Isi
Foto kepala desa yang diduga sekdesnya dalam kamar hotel.(ft:detik.com)
LANCANGKUNING.COM,Jakarta-Seorang kepala desa (kades) di Lamongan menjadi sorotan publik setelah foto-fotonya bersama seorang perempuan beredar luas di media sosial. Dalam foto tersebut, pria yang diduga adalah oknum kades terlihat bertelanjang dada dan berpose mesra dengan seorang perempuan di sebuah kamar hotel. Perempuan yang bersamanya disebut-sebut merupakan sekretaris desa (sekdes) dari desa yang sama.
Unggahan yang memperlihatkan kemesraan mereka menjadi viral dan menuai berbagai reaksi dari warganet. Berdasarkan informasi yang beredar, keduanya berasal dari salah satu desa di Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, mengaku telah mengetahui kabar tersebut. Ia menyebut telah menerima informasi dan foto-foto yang beredar sejak Selasa, 13 Mei 2025.
"Ya, saya mendapatkan informasi itu dari media. Foto-fotonya juga sudah saya lihat," ujar Yuhronur kepada wartawan, Rabu (14/5/2025).
Tak hanya dari media, laporan mengenai dugaan pelanggaran etika oleh oknum kades ini juga telah disampaikan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan sejumlah tokoh masyarakat setempat.
Menurut Yuhronur, sejumlah perwakilan masyarakat dan BPD telah meminta waktu untuk bertemu langsung dengannya guna menyampaikan laporan secara resmi dan membahas langkah-langkah selanjutnya.
"Para tokoh masyarakat dan pengurus BPD akan bertemu dengan saya untuk melaporkan hal itu dan membahas langkah penanganannya," tegas Bupati yang akrab disapa Pak Yes itu.
Kasus ini menuai perhatian publik karena menyangkut etika dan moral pejabat desa yang seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat. Belum ada keterangan resmi dari pihak desa maupun oknum kades yang bersangkutan terkait kebenaran dan konteks foto-foto tersebut.
Pemkab Lamongan saat ini tengah menunggu laporan resmi dari aparat desa dan masyarakat untuk menentukan tindakan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan, jika terbukti bersalah, oknum kades dan sekdes tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.(detik.com/rie)
Komentar