Arruki Gugat KPK, Dugaan Korupsi Haji Tak Ada Kelanjutan

Daftar Isi


    Mantan Menag Yaqut Cholil Qaumas

    LANCANGKUNING.COM,Jakarta-Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arruki) resmi menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan ini dilayangkan karena KPK dinilai menghentikan secara diam-diam penyidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 yang diduga melibatkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Ketua Umum Arruki, Marselinus Edwin Hardhian, menjelaskan bahwa laporan awal terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penyelenggaraan haji tersebut telah disampaikan ke KPK oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) sejak 6 Agustus 2024.

    "Sudah sembilan bulan sejak laporan diserahkan, namun belum ada perkembangan signifikan. KPK mengatakan tengah memprosesnya, tapi hingga kini belum ada kejelasan,” kata Marselinus dalam keterangannya, Rabu (14/5/2025).

    Marselinus menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran serius, seperti pungutan biaya haji yang melebihi ketentuan dan pengalihan kuota haji reguler ke jalur haji khusus secara sepihak. Ia juga merujuk pada temuan Panitia Khusus Angket DPR yang mencatat adanya indikasi korupsi dalam penyelenggaraan haji tahun lalu.

    “Penyelenggaraan haji 2024 adalah yang terburuk sepanjang sejarah. Banyak jemaah yang tidak mendapat tenda, makanan, dan kamar hotel. Bahkan ada yang meninggal dunia akibat ketidakberesan ini,” ujarnya.

    Marselinus menambahkan bahwa sejumlah calon jemaah juga gagal berangkat ke Tanah Suci karena dugaan praktik jual beli kuota haji. Ia menyebut sedikitnya lima laporan sudah masuk ke KPK terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan Menteri Agama, namun tak satu pun yang menunjukkan proses penanganan transparan.

    “Tindakan KPK yang tidak menindaklanjuti laporan-laporan ini dapat dikategorikan sebagai penghentian penyidikan secara materiil. Ini melanggar hukum dan patut dipertanyakan,” tegasnya.

    Berdasarkan informasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan ini telah teregister dengan nomor perkara 59/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 20 Mei 2025.

    Langkah Arruki ini menjadi sorotan publik dan menambah tekanan terhadap KPK untuk bertindak transparan dan akuntabel dalam penanganan kasus-kasus besar, khususnya yang menyangkut pelayanan publik seperti penyelenggaraan ibadah haji.(kompas.com/rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Arruki Gugat KPK, Dugaan Korupsi Haji Tak Ada Kelanjutan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar