Soal Limbah B3, DPRD Siak Akan Panggil PT CPI

Daftar Isi

    Foto: Anggota DPRD Siak Awaludin, didampingi Paramananda Pakpahan dan Kusman Jaya

    Lancang Kuning, SIAK -- Dalam waktu dekat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak akan memanggil perusahan PT. Chevron Pasific Indonesia (CPI) terkait persoalan limbah Bahan Bakar Beracun (B3) yang berada di lahan masyarakat Kecamatan Minas.

    "Kita menilai, pihak perusahaan (CPI,red) tidak transparan  terkait pembersihan lahan limbah B3, dan ganti rugi lahan yang terpapar minyak bumi mereka, sehingga tentu akan berdampak pada kesehatan masyarakat," kata anggota DPRD Siak Awaludin, saat dijumpai di ruang kerjanya, Senin (15/6/20).

    Baca Juga: Pedagang yang Tolak Rapid, Siap-siap Kalian Dipaksa

    Selain limbah, DPRD Siak juga menyoroti proses ganti rugi lahan ke masyarakat, sejauh ini pihaknya tidak tahu bagaiamana proses ganti rugi lahan tersebut

    "Siapa pihak ketiga yang melakukan pemulihan tanah Terkontaminasi Minyak Bumi atau TTM. Serta adanya pihak perusahaan mengintimidasi masyarakat terkait ganti rugi ini," jelas Awaludin.

    Baca Juga: Hina Sultan Hamid ll, Mantan Kepala BIN Dilaporkan ke Polisi

    Politikus PKB itu menginginkan, selepas habis kontrak dengan PT. CPI pada tahun 2021, permasalahan pemulihan TTM ini sudah clear atau sudah selesai dengan masyarakat.

    "Kita ingin permasalahan pemulihan TTM oleh  PT. CPI kepada masyarakat telah selesai sebelum kontrak mereka berakhir yaitu tahun 2021 ini, sebab limbah B3 ini sangat berbahaya buat masyarakat," pungkas legislator asal Tualang itu.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Hal senada juga disampaikan anggota DPRD Siak lainnya dari Fraksi Gerindra Paramanda Pakpahan. Anggota Dewan yang tinggal di Minas ini menilai, pihak PT. CPI tidak transparan dan melakukan intimidasi terhadap masyarakat.

    "Ada beberapa masyarakat mengadu ke saya, selaku anggota DPRD Kabupaten Siak. Lahan mereka sudah ditinjau oleh pihak Chevron untuk melakukan inventori, namun pada proses mereka tidak ada Etikat baik melalui humas mereka. Ada 1 tahun dan 2 tahun proses pengajuan, cuma tidak diakomodir sesuai keinginan masyarakat, sehingga masyarakat mengadu ke kita. Perihal intimidasi yang dilakukan pihak PT. CPI, akan saya pertanyakan itu saat hearing nanti," tegasnya.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Ditambahkan Paramanda Pakpahan, ada sekitar 10 masyarakat dititik 3c 82b Minas Barat Kecamatan Minas, yang sudah terpapar limbah B3. Masyarakat itu berkeinginan limbah tersebut diangkat dan diganti rugi.

    Namun pada prosesnya katanya, pihak Chevron tidak memberikan kepastian apakah lahan tersebut bisa dibersihkan atau tidak.

    "Atas dasar ini lah masyarakat datang mengadu ke kami. Kami dari pihak DPRD akan menggesa ini, supaya proses SHR bisa dilaksanakan oleh pihak Chevron," terang Paramanda Pakpahan.

    Dijelaskannya, bahwa sejauh ini sekitar 120 titik lebih, masyarakat tidak bisa berkebun maupun beternak ikan dilahan yang sudah terkontaminasi limbah B3 itu,

    "Dampak lain yaitu kesehatan, dalam jangka waktu lama akan menimbulkan kanker, karena air dan tanah sudah terkontaminasi disana," jelasnya. (Gs)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Soal Limbah B3, DPRD Siak Akan Panggil PT CPI
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    100%

    Marah

    0%

    Komentar