Daftar Isi
Foto: PT. Karunia Samudra Indonesia (KSI)
Lancang Kuning, SIAK -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak mendesak PT. Karunia Samudra Indonesia (KSI), agar mematuhi kesepakatan antar perusahaan dengan masyarakat Kampung Rantau Panjang Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak. Kepakatan itu, berupa hasil tuntutan warga selama ini ke perusahaan garam industri itu.
Baca Juga: Uang Pendaftaran Pedagang Dikutip, Pasar Sri Gading Air Molek Gagal di Bangun
"Kemarin masyarakat bersama perusahaan telah membuat kesepakatan, untuk itu patuhi aturan itu," kata ketua komisi IV DPRD Siak Robi Cahyadi, Rabu (3/6).
Robi mengatakan, sejauh ini ia mendapat kabar bahwa kesepatan itu belum sepenuhnya dipatuhi perusahaan.
Baca Juga: Pemkab Bengkalis Minta Masyarakat Gunakan Masker saat Keluar Rumah
"Belum semuanya dipenuhi, namun saya dapat informasi masyarakat sudah menyurati pihak perusahaan terkait kesepatakan itu," kata Robi.
"Mereka menuntut janji yang mereka buat bersama masyarakat," tutur legislator asal Kecamatan Koto Gasib itu.
Robi juga mengatakan, jika tuntutan masyarakat tersebut tidak dipenuhi perusahan, maka pihaknya akan menggiring persoalan tersebut ke ranah DPRD.
Sebelum ini, Robi bersama sejumlah anggota DPRD Siak melakukan sidak,
namun sidak tersebut urung dilaksanakan karena perwakilan perusahaan tidak mengizinkan wakil rakyat tersebut masuk ke dalam wilayah perusahaan, karena beralasan pimpinan perusahaan tidak berada di tempat. (Gs)
Komentar