Daftar Isi
LancangKuning.Com - Kejamnya PT. Setia Agrindo Lestari (SAL) membuat ekonomi warga Pungkat, Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau semakin sengsara.
Kekejaman terlihat dari kerusakan lahan-lahan kebun milik masyarakat setempat menggunakan Ekskavator, akibat aktivitas pihak perusahaan PT SAL, kebun kelapa masyarakat Desa Pungkat habis dimakan kumbang.
Tidak sedikit warga Pungkat memilih untuk pindah tempat tinggal, hal ini disebabkan ekonomi dan mata pencaharian disana sudah tidak berfungsi lagi.
Hasan Basri (64) Ketua organisasi Pungkat bersatu menceritakan, dulu sebelum ada PT SAL ini, kayu mudah didapat, penghasilan cukup memuaskan. Namun, setelah menetapnya perusahaan tersebut penghasilan menurun drastis 50 persen.
"Saya tukang membuat pompong dan kerjaan sampingan berkebun, saya merasa sulit setelah PT ini beroperasi di Desa Pungkat, pohon-pohon habis ditebangi," kata Hasan, Rabu (11/01/17).
Masa berjumlah ratusan orang penuntutan agar izin PT SAL ini dicabut dan tidak melakukan aktivitasnya lagi. Orasi disambut baik oleh Bupati Indragiri Hilir H Muhammad Wardan diruang rapat lantai 5 serta di hadiri sejumlah pejabat terkait keluhan warga.
Bukan hanya itu, pada saat dilaksanakan kegiataan diskusi dengar pendapat bersama Bupati. Warga Pungkat menuntut keras agar tidak ada lagi aktivitas perusahaan dikampung mereka, bahkan suara rakyat langsung direspon positif oleh orang nomor satu di Inhil.
"Saya pribadi, sangat kesal. Sudah sering kita surati kepada pihak PT SAL untuk menghentikan aktivitas mereka sampai masalah ini betul-betul selesai," ujar Wardan.
Ia menambahkan, PT SAL izin penerbitan pada tahun 2013 kemarin, jika perusahaan hanya memberikan kerugian bagi masyarakat maka ia menegaskan tidak rela kalau hal ini terjadi.
"Dalam waktu dekat nanti saya akan panggil pihak-pihak yang terkait, dan saya akan panggil pihak perusahan terlebih dahulu sebelum mencabut izin usaha PT SAL," tambahnya.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau meminta untuk mengawal bersama-sama terhadap pencabutan izin PT SAL. Sebab, masalah ini tidak lah gampang membalikkan telapak tangan.
"Saya minta masyarakat membantu Pemerintah dalam bentuk data-data yang nyata dilapangan, sehingga nantinya kita akan mempunyai landasan hukum yang jelas," tandasnya.
Untuk diketahui, hingga saat ini tapal batas wilayah Desa Pungkat belum jelas atau belum ditetapkan dimana luas, lebar dan panjangnya. Masa mendatangi Kantor Bupati Inhil dan DPRD Inhil, kasus antara pihak PT dengan masyarakat sudah berjalan cukup lama. (Adv/Ydi).
Komentar