Daftar Isi
Foto: Istimewa
LancangKuning.com, SIAK - Pemerintah Kabupaten Siak resmi menerapkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), tempat yang steril tanpa rokok yakni, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum serta tempat lain yang ditetapkan.
Baca Juga: Perempuan Jangan Alergi Politik
Bupati Siak H Alfedri melalui asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Jamaluddin, Rabu (18/12) mengatakan, perda tersebut sebagai bentuk kepedulian dan perlindungan resiko dampak buruk bagi kesehatan masyarakat.
“Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan jalan tengah pemenuhan hak asasi bagi orang yang merokok dan orang yang tidak merokok ketika berada di ruang publik,” kata Jamaluddin, di Ruang Indra Pahlawan Room kantor Bupati Siak.
Baca Juga: Berikut Kronologi Tewasnya Anggota Brimobda Polda Riau dalam Kerusuhan Yahukimo Papua
Oleh karena itu, Pemkab Siak mendukung penuh sosialisasi kawasan tanpa rokok ini, sehingga diharapkan, dapat mengurangi berbagai penyakit tidak menular pada masyarakat.
Foto: Istimewa
“Kebijakan ini harus kita dorong bersama-sama dan bukan saja tugas pemerintah, para orang tua, masyarakat dan lingkungan pendidikan serta kesehatan juga harus turut andil mewujudkan program ini,” harapnya.
Jika ada anak usia sekolah yang kedapatan merokok di tempat umum kata Jamal, masyarakat harus memberi peringatan kepada mereka, selain itu bisa melaporkan ke orang tua dan pihak sekolah.
Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Siak Tonny Chandra mengatakan, Pemkab Siak merupakan salah satu daerah penerima Pastika Parahita dari Menteri Kesehatan bagi daerah yang dinilai sukses menerapkan kawasan bebas rokok.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
"Kita berharap melalui Perda ini terwujudnya kabupaten Siak yang sehat," ucapnya.
Sehingga lanjut dia, perda ini dapat di implementasikan seutuhnya untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari dampak buruk resiko dan bahaya merokok.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Kegiatan itu diikuti sebanyak 300 peserta yang terdiri dari Camat, Penghulu, Kepala Sekolah, TP PKK, organisasi profesi, organisasi masyarakat dan forum anak Kabupaten Siak. (Gs_li)
Komentar