Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum PWI yang Sah

Daftar Isi



    LANCANGKUNING.COM,Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan tidak berwenang untuk memeriksa gugatan perdata yang diajukan oleh Sayid Iskandarsyah terkait pemberhentiannya sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Keputusan ini dibacakan dalam sidang pada Selasa, 18 Maret 2025, dengan nomor perkara 395/Pdt.G/2024/PN Jkt Pst. Putusan sela tersebut menegaskan bahwa permasalahan internal organisasi berada di luar kompetensi absolut pengadilan umum dan merupakan ranah otonomi organisasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.

    Ketua Bidang Nonlitigasi LKBPH PWI Pusat, Hendra J Kede, menyambut baik putusan ini. Menurutnya, keputusan majelis hakim memperkuat legitimasi Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat dan Noeh Hatumena sebagai Pelaksana Tugas Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI. Ia menegaskan bahwa mekanisme internal organisasi telah berjalan sesuai aturan, termasuk pengambilan keputusan dalam rapat pleno diperluas.

    "Putusan sela ini menjadi pengakuan hukum terhadap otonomi organisasi. Mekanisme internal PWI, termasuk keputusan rapat pleno diperluas yang membatalkan pemberhentian Sayid Iskandarsyah, dinyatakan sah dan mengikat," ujar Hendra dalam keterangan tertulis, Kamis (17/4).

    Sebelumnya, Sayid menggugat Hendry Ch Bangun dan sejumlah anggota DK PWI atas pemberhentiannya melalui SK Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024. Namun, pada 22 Juni 2024, rapat pleno diperluas PWI Pusat telah memutuskan untuk membatalkan surat keputusan tersebut. Dengan demikian, secara organisasi, Sayid tetap sah sebagai anggota PWI.

    Selain itu, majelis hakim juga menerima legal standing Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat, hasil Kongres XXV PWI di Bandung pada 2023, serta mengakui Noeh Hatumena sebagai Plt. Ketua DK PWI. Sebaliknya, posisi Sasongko Tedjo sebagai Ketua DK PWI dinyatakan tidak lagi diakui sejak keluarnya putusan sela tersebut.

    Putusan ini sekaligus mempertegas keabsahan struktur kepengurusan PWI saat ini, dan menunjukkan bahwa setiap permasalahan internal harus diselesaikan sesuai aturan organisasi, bukan melalui jalur perdata umum.

    Dengan demikian, PWI diharapkan dapat kembali fokus pada penguatan peran organisasi dan peningkatan profesionalisme wartawan di tengah tantangan dunia pers yang semakin kompleks.




    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum PWI yang Sah
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar