Daftar Isi
Wakil Bupati Kuansing Mukhlisin
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau bergerak cepat mengisi kekosongan kepemimpinan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) setelah Bupati Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, resmi menunjuk Wakil Bupati Kuansing, Mukhlisin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing. Langkah tersebut diambil untuk memastikan roda pemerintahan, pelayanan publik, dan pelaksanaan program pembangunan tetap berjalan tanpa hambatan.
"Sudah, Pak Mukhlisin menjadi Plt Bupati," ujar SF Hariyanto kepada awak media, Rabu (1/7/2026) malam.
SF Hariyanto menegaskan bahwa proses hukum yang tengah dihadapi kepala daerah tidak boleh mengganggu jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, ia mengaku telah menghubungi Mukhlisin dan meminta agar segera menjalankan tugas serta kewenangan sebagai pelaksana tugas bupati.
"Saya sudah menghubungi Wakil Bupati Kuansing. Saya berpesan agar roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti," katanya.
Selain menjaga stabilitas pemerintahan, SF Hariyanto juga meminta Mukhlisin terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau terkait perkembangan situasi di Kabupaten Kuantan Singingi, khususnya selama proses hukum yang sedang berlangsung.
Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-44 Tingkat Provinsi Riau yang dijadwalkan berlangsung di Kabupaten Kuantan Singingi harus tetap dilaksanakan sesuai agenda yang telah ditetapkan.
"MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau harus tetap dilaksanakan sesuai rencana," tegasnya.
Di samping itu, SF Hariyanto menginstruksikan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi untuk segera menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah. Langkah tersebut dinilai penting guna menghindari kekosongan jabatan setelah Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnaen, juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK dalam perkara yang sama.
Penunjukan Mukhlisin sebagai Plt Bupati diharapkan mampu menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, mempercepat pengambilan keputusan, serta memastikan seluruh layanan publik tetap berjalan optimal di tengah situasi yang dihadapi pemerintah daerah.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnaen, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah. Keduanya telah menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Pemerintah Provinsi Riau berharap seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi tetap bekerja secara profesional serta menjaga stabilitas pemerintahan hingga proses hukum terhadap para tersangka selesai dan terdapat kepastian hukum.(rie)








Komentar