Jadi Kado HUT Bhayangkara, Polres Inhil Tangkap Bandar 'Jumbo' Hampir 6 Ribu Pil Ekstasi

Daftar Isi

     

    Foto: Tersangka dan barang bukti Pil Ekstasi dan Sabu. (Dok. Humas)


    Lancang Kuning, INHIL – Prestasi luar biasa kembali ditorehkan Polres Kabupaten Indragiri Hilir. Kali ini, melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap seorang bandar Pil Ekstasi sejumlah 5.707 butir inisial ASM (38 Tahun) warga Kecamatan Kemuning. 

    Penangkapan bermula saat terduga tersangka ASM sering melakukan transaksi narkoba wilayah Desa Keritang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kasat Res Narkoba Polres Inhil dengan memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan.

    Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 29 Juni 2026, sekitar pukul 16.10 WIB di Rumah Makan Bintang Raya, Jalan Lintas Timur, Desa Keritang, Kecamatan Kemuning. 

    Penindakan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/71/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES INHIL/POLDA RIAU.


    "Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satres Narkoba Polres Inhil pada 26 Juni 2026, yang menyebutkan adanya seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Keritang," kata Kapolres Inhil melalui Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Adam Effendi, SE,. MH.  

    Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, Tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penangkapan. Dalam penggeledahan yang disaksikan dua orang warga, petugas menemukan sebuah tas ransel berwarna hitam berisi puluhan paket narkotika.

    Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 5.707 butir narkotika jenis ekstasi, 0,48 gram sabu, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A07 warna hijau, serta berbagai kemasan plastik yang digunakan untuk menyimpan narkotika.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung narkotika.


    Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    "Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tambah Kasat.  

    Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, gelar perkara, penimbangan barang bukti, uji laboratorium, serta pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

    Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora menegaskan bahwa Polres Inhil akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. (LK) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Jadi Kado HUT Bhayangkara, Polres Inhil Tangkap Bandar 'Jumbo' Hampir 6 Ribu Pil Ekstasi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait