Daftar Isi
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan geram dengan sampah yang menumpuk dibiarkan tanpa pengangkutan.(ft:Mediacentreriau)
LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru – Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap kebersihan lingkungan. Saat melakukan olahraga pagi di Jalan Diponegoro, dekat Fakultas Kedokteran Universitas Riau, Herry menemukan tumpukan sampah yang telah menumpuk selama sebulan tanpa penanganan. Pemandangan tak sedap itu memicu keprihatinannya dan mendorong tindakan cepat.
“Saya lari pagi sekaligus patroli. Ini sudah satu bulan, sampah masih dibiarkan menumpuk. Ini bukan persoalan kecil. Bisa jadi sumber penyakit dan merusak lingkungan,” ujar Herry, Senin (14/4/2025).
Dikenal dengan gaya komunikasinya yang santai namun tegas, Herry melontarkan pantun di lokasi penemuan, yang kemudian viral di media sosial:
“Dari Batang Hari menggunakan troli, hendak berkumpul untuk berembuk. Kapolda berlari sambil patroli, menemukan sampah yang bertumpuk-tumpuk.”
Setelah berdiskusi dengan tim yang mendampinginya, Herry langsung memerintahkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau untuk menyelidiki dugaan kelalaian atau penyimpangan dalam pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru. Ia menduga ada masalah serius dalam sistem pengangkutan dan pembuangan sampah.
“Kami minta ditelusuri tata kelolanya. Kalau ada yang menyimpang, itu sudah menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum,” tegasnya.
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menanggapi cepat perintah tersebut. Ia menyatakan bahwa timnya tengah melakukan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan).
“Kalau ada pelanggaran pidana, kami akan proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Ade.
Pengelolaan sampah di Pekanbaru selama ini dilakukan oleh rekanan swasta, PT Ella Pratama Perkasa (PT EPP), yang kontraknya dengan Pemko Pekanbaru akan berakhir pada Juni 2025. Namun, persoalan sampah dinilai belum terselesaikan secara menyeluruh.
Sebagai catatan, pada 2021 lalu, Polda Riau sempat mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Saat itu, dua pejabat DLHK ditetapkan sebagai tersangka, meskipun perkembangan kasus tersebut hingga kini belum mendapat kejelasan hukum.
Herry menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas, termasuk dalam isu lingkungan seperti pengelolaan sampah. Ia juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Wali Kota Pekanbaru untuk memastikan penanganan sampah dilakukan dengan baik dan bertanggung jawab.(rie)
Komentar