Pekerja PHR Tewas Kecelakaan Kerja, KAMMI Pekanbaru : Copot Pejabat PHR

Daftar Isi


    Silaturrahmi dan buka puasa bersama KAMMI Pekanbaru.(ft:dok)

    LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru-Kecelakaan kerja kembali terjadi di lingkungan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Seorang pekerja dilaporkan tewas akibat tersengat listrik saat melakukan penggantian pin insulator yang rusak di area PHR. Kejadian tragis ini berlangsung menjelang perayaan Idul Fitri, yang seharusnya menjadi momen kebersamaan dengan keluarga, kini berubah menjadi duka mendalam bagi keluarga korban.

    Insiden ini menambah daftar panjang kecelakaan kerja di PHR sejak alih kelola Blok Rokan dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ke PT Pertamina Hulu Rokan. Dalam periode Juli 2022 hingga Juni 2023, tercatat sembilan kecelakaan kerja yang menyebabkan 11 pekerja kehilangan nyawa.

    Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sektor produksi migas diwajibkan menerapkan standar keselamatan yang ketat. Namun, KAMMI Pekanbaru menilai PHR telah lalai dalam menjalankan prinsip K3.

    “Kejadian ini menunjukkan kelalaian PHR dalam menegakkan aturan keselamatan kerja. Negara telah memberikan perlindungan kepada pekerja, namun implementasi di lapangan masih lemah,” ujar Defri dari Kebijakan Publik KAMMI Pekanbaru.

    Dalam pernyataannya, KAMMI Pekanbaru menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Ketua Umum KAMMI Pekanbaru, Ariffuttajjalli, juga mendesak PHR untuk segera memenuhi hak-hak korban dan memberikan jaminan bagi keluarga yang ditinggalkan.

    “Korban meninggalkan istri dan dua anak yang masih kecil. Kami menuntut PHR segera memberikan santunan, memastikan kehidupan keluarga korban tetap terjamin, serta memberikan pendidikan yang layak bagi anak-anaknya hingga perguruan tinggi,” tegasnya.

    Selain itu, KAMMI Pekanbaru menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap penerapan K3 di lingkungan PHR guna mencegah kecelakaan serupa terjadi di masa mendatang. Mereka juga menyoroti tanggung jawab perusahaan dalam memastikan keamanan pekerja di sektor migas.

    KAMMI Pekanbaru mengeluarkan lima pernyataan, diantaranya PHR wajib menunaikan hak-hak pekerja yang meninggal dan menjamin pendidikan anak-anak korban. Dua

    SKK Migas dan Disnakertrans harus membentuk tim independen untuk mengevaluasi penerapan K3 di PHR.

    Ketiga, PHR diminta bersikap terbuka dan akuntabel dalam implementasi sistem K3. Empat, PHR harus memberikan sanksi tegas hingga pemutusan kerja bagi pejabat yang lalai dalam pengawasan K3 dan lima Pemerintah pusat harus mencopot jajaran pimpinan PHR jika kecelakaan kerja kembali terjadi di kemudian hari.

    Dengan adanya tuntutan ini, KAMMI Pekanbaru berharap ada perbaikan nyata dalam penerapan keselamatan kerja di PHR agar insiden serupa tidak terus berulang.(rls)


    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pekerja PHR Tewas Kecelakaan Kerja, KAMMI Pekanbaru : Copot Pejabat PHR
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar