Narkotika Senilai Rp 15,6 Miliar Berhasil Diamankan Polres Siak

Daftar Isi

    Foto: Polres Siak dan Barang Bukti

    LancangKuning.com, SIAK  - Polres Siak berhasil mengamankan narkotika senilai Rp 15,6 miliar, dari tangan seorang kurir yang bernama inisial Am asal Kabupaten Siak, 7 Sptember lalu di jalan lintas Siak-Pekanbaru tepatnya di Kecamatan Koto Gasib.

    "Pelaku diciduk saat mengantarka narkotika tersebut ke Pekanbaru, sampai di Kecamatan Koto Gasib tim reserse narkoba langsung mencegat pelaku yang saat itu menggunakan sepeda motor," kata Kapolres Siak AKBP Ahmad David, saat melakukan konferensi pers di halaman Mapolres Siak, Jumat (20/9/19).

    Kapolres menjelaskan, dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamanakn narkotika dengan jumlah yang sangat banyak yakni, narkotika jenis sabu seberat 12.000 gram, 4.930 butir pil ekstasi warna hijau dan 4.930 butir pil ekstasi warna biru dan 6.000 butir pil Happy Five H5.

    "Narkotika ini merupakan jaringan intenasional, yang masuk ke wilayah Malaysia di Port Klang kemudian masuk ke Bengkalis, sebelum dituju ke Pekanbaru," kata David.

    Baca Juga: Meski Cuaca Mulai Membaik, Pebalap di Etape II Tetap Gunakan Masker

    Tersangka yang mengaku sebagai kurir itu mengaku, ia dijanjikan upah dari pemilik sabu, Rp 10 juta perkilogramnya, namun pria yang mengaku sebagai wartawan itu belum mendapatkan  upah sepeser pun dari pekerjaannya tersebut.

    "Kalau kita hitung, jika 12.000 gram itu dipakai untuk 10 orang, kemudian pil ekstasi 4.930 butir dan Happy Five 6.000 butir, maka kita sudah berhasi menyelamatkan 136.000 jiwa masyarakat Indonesia," kata Kapolres.

    Kapolres juga menjelaskan, bahwa untuk pengembangan atau penyelidikan lebih lanjut, terus dilakukan, pihaknya mohon doa supaya ini akan terus berkembang dan pengungkapan akan semakin besar, karena memang wilayah Riau adalah salah satu daerah transit peredaran gelap narkotika.

    "Pasal yang akan dikenakan ke pelaku, yakni pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 serta undang-undang psikotropika, yang bersangkutan diancam dengan pidana mati seumur hidup, dan paling kecil 6 tahun," ucapnya.

    Baca Juga: Ini Doa dan Pesan Mahfud MD untuk Imam Nahrawi

    Kapolres menjelaskan, peredaran narkoba tersebut disetting melalui orang di lapas Bangkinang, awal pengungkapan kasus ini kata Kapolres, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan pengembangan.

    "Kita mendapat informasi bahwasanya akan ada pesanan dan pengiriman narkotika dari Bengkalis ke Pekanbaru, penyekatan kami lakukan selama 9 hari. Teranyata informasi tersebut benar, dan pelaku kami tangkap di jalan yang saat ini diperbaiki tepatnya di Koto Gasib, karena ruang gerak pelaku sempit, maka pelaku dapat kami ringkus," kata Kapolres.

    Kapolres menjelaskan, barang yang dibawa pelaku akan dikirim ke orang yang tidak dikenalnya di Pekanbaru, namun upaya pengiriman itu dapat dipatahkan Polres Siak. (LK/Gus_li)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Narkotika Senilai Rp 15,6 Miliar Berhasil Diamankan Polres Siak
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar