Perampok Karyawan Sawit di Petapahan, Ditangkap Polisi. Satu Orang Terpaksa Ditembak

Daftar Isi

    Dua pelaku perampokan karyawan di salah satu perushaaan perkebunan sawit.(ft:mel)

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Pelaku perampokan karyawan perusahaan sawit pada Senin (13/11/2023) yang lalu, berhasil ditangkap Tim Jatanras Polda Riau. Salah seorang pelaku terpaksa ditembak karena berusaha melarikan diri.

    Kasus perampokan yang terjadi pada hari Senin (13/11/2023) ini dialami Hartono (56) karyawan di sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit.

    Hartono yang mengambil uang sebesar Rp741 juta dari salah satu Bank di Bangkinang, dibuntuti dua pelaku Dodo alias W (41) dan FM (39) 

    "Pelaku W ini adalah otak perencanaan aksi perampokan tersebut. Dirinya mengajak FM yang baru saja keluar dari penjara dalam kasus serupa," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep

    "Dari 742 juta yang dicuri, dibagi, untuk eksekutor sebanyak 500 juta, untuk tukang gambar dan membawa kendaraan bermotor sebanyak 242 juta," tambah Kombes Asep.

    Bukan hanya merampok, kedua pelaku juga menembak wajah korban dengan peluru yang mengenai samping hidung dan bersarang di tenggorokan Hartono. Korban saat ini masih dirawat intensif akibat luka yang dialaminya.

    "Peluru mengenai tepat samping wajah hidung korban. Peluru bersarang ke tenggorokan korban dan sampai saat ini masih dirawat intensif," ucap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery Murwono.

    Menurut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery Murwono, pelaku FM dan W adalah pekerja kebun dari perusahaan sawit tempat korban bekerja. W yang biasanya bertugas mengawal penarikan uang dari bank telah merencanakan aksi nekat ini bersama FM. Parahnya, FM baru saja keluar dari penjara atas kasus serupa pada Maret lalu.

    Pelaku FM yang menggunakan senjata api milik abangnya ditangkap di Batam pada Senin, 26 November 2023. Sedangkan W alias Dodo berhasil ditangkap di Bagan Sinembah pada Rabu, 29 November 2023. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No.12/1951 tentang kepemilikan senjata api.

    Kejadian ini menciptakan duka mendalam di Desa Petapahan dan mengingatkan akan pentingnya keamanan dalam proses penarikan uang, bahkan di wilayah yang seharusnya aman seperti Kampar. Pihak berwajib berjanji akan mengusut tuntas dan memberikan keadilan bagi korban serta masyarakat yang terpukul oleh peristiwa ini.(mel)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Perampok Karyawan Sawit di Petapahan, Ditangkap Polisi. Satu Orang Terpaksa Ditembak
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar